PALANGKA RAYA/Corong Nusantara-Dewan Pers merilis angka indek kebebasan pers (IKP). Data yang dirilis merupakan hasil survei terhadap sejumlah informan ahli yang berada di seluruh Indonesia. Secara akumulatif, IKP Indonesia menyentuh angka 75,27 poin. IKP tertinggi diduduki Provinsi Kepualauan Riau dengan angka 83,30 poin.
Urutan kedua Provinsi Jawa Barat dengan angka 82,66 poin. Ketiga Provinsi Jawa Timur 82,27 poin, keempat Sulawesi Tengah 81,78 poin, kelima Kalimantan Selatan 81,64 poin, keenam Sumatera Barat 81,64 poin. Sedangkan peringkat ketujuh ada Provinsi Kalimantan Tengah dengan angka 81,52 poin.
Angka yang diraih IKP Provinsi Kalimantan Tengah jauh lebih baik dari tahun sebelumnya 76,66 poin. Ada kenaikan sekitar 5 poin dari IKP tahun sebelumnya. Secara peringkat, IKP Kalteng naik tajam dari sebelumnya berada di peringkat 21. Kondisi tersebut menunjukkan kebebasan pers di Kalimantan Tengah sangat baik, meski tidak bisa dikatakan sempurna.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Tengah, M Harris Sadikin mengungkapkan rasa syukur, kebebasan pers di Bumi Tambun Bungai menunjukkan perbaikan. Tentunya tidak lepas dari peran serta sejumlah pihak, khususnya pemerintah daerah yang memberikan kebebasan berekspresi bagi pers.
“Angka yang dipaparkan Dewan Pers menunjukkan kemerdekaan pers di Kalteng sangat baik. Data itu rilis Dewan Pers secara virtual pada hari Rabu (1/9),” ungkap Harris, kemarin.
Menurut Harris, IKP merupakan acuan seberapa besar kebebasan pers sebuah daerah. Semakin tinggi poin yang diraih, menunjukkan intervensi terhadap pers semakin kecil. Artinya pers semakin bebas mengungkapkan ekspresinya dalam berkarya, secara khusus dalam menjalankan fungsi kontrol.
Peningkatan IKP Kalteng, jelas Harris, tentunya tidak lepas dari semakin tingginya pemahaman pemerintah, pihak swasta, dan lainnya, terhadap kinerja pers. Memang angka yang diraih masih jauh dari sempurna, paling tidak menunjukkan kebebasan pers di Bumi Pancasila sangat baik dibandingkan daerah lain.
“Kita berada di peringkat tujuh. Jauh lebih baik dari tahun sebelumnya berada di peringkat 21. Artinya masyarakat maupun semua pihak, sudah semakin memahami tugas, dan fungsi pers,” tegas Harris.
Anggota Dewan Pers, Ahmad Djauhar, dalam konferensi pers di YouTube Dewan Pers, Rabu (1/9) menjelaskan, survei dilakukan bekerja sama dengan Sucofindo. Walaupun terjadi peningkatan Indeks Kemerdekaan Pers nasional selama 5 tahun terakhir, masih ada beberapa fenomena yang mengindikasikan pers belum sepenuhnya bebas.
“Contohnya masih ada jurnalis diproses hukum di kepolisian, tidak melalui skema Dewan Pers. Ada penegak hukum tidak menggunakan Undang-Undang Pers dalam menangani kasus pers, adanya sejumlah kalangan yang mengadukan produk pers kepada polisi, bukan kepada Dewan Pers. Padahal amanat Undang-Undang Pers, produk pers harus diadukan atau diselesaikan di Dewan Pers, bukan di pengadilan umum,” katanya.
Sementara, tim peneliti Indeks Kemerdekaan Pers 2021 dari Sucofindo, Ratih Siti Aminah, mengatakan survei dilakukan sepanjang Januari hingga Desember 2020 di 34 provinsi serta ada 12 ahli dilibatkan dari tiap provinsi. Metodologi yang digunakan dalam survei mix parallel convergence yang disusun berdasarkan kuesioner dan panduan pernyataan terbuka dan tertutup, wawancara, dan FGD.
Berdasarkan survei, ada beberapa rekomendasi, di antaranya Dewan Pers dapat mensosialisasikan hasil Indeks Kemerdekaan Pers tahun 2021 ke daerah dengan target audiens utama pejabat daerah, termasuk kepala kepolisian daerah dan penegak hukum.
Sosialisasi dilakukan pada stakeholder yang memiliki wewenang manajemen pers yang mencakup unsur organisasi wartawan, konstituen Dewan Pers, pimpinan perusahaan pers baik cetak siaran dan siber, serta unsur masyarakat.
Kedua, Dewan Pers melakukan advokasi serta penguatan politik untuk mendorong terwujudnya peraturan daerah tentang kerja sama dengan media yang memiliki kaidah tata kelola yang baik dan transparan, serta mempunyai akuntabilitas.
Rekomendasi berikutnya, mendorong agar isu UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers masuk di dalam kurikulum, khususnya kurikulum sekolah kepolisian hingga pelatihan manajemen kepolisian tingkat tinggi. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan literasi penegak hukum mengenai UU pers yang sifatnya adalah lex specialis.
Selanjutnya dapat melakukan komunikasi dengan para pemilik media agar menjalankan pola bisnis yang tepat. Serta menjaga etika pers termasuk dengan pengurus dewan periklanan Indonesia mengenai aturan advertising yang sesuai dengan etika pariwara Indonesia.
Kelima, menganugerahkan penghargaan kepada provinsi yang mendapatkan nilai IKP tertinggi agar kegiatan survei dapat memiliki high impact dan mendorong setiap provinsi untuk berlomba untuk membuat daerahnya menjadi daerah yang terbaik dalam hal kemerdekaan pers.
Keenam, Dewan Pers melalukan koordinasi secara intensif dengan Kementerian Sosial dan pemerintah daerah untuk mendorong agar perusahaan pers dapat menyediakan teknologi dana atau anggaran maupun sumber daya manusia untuk menjamin terpenuhinya akses atas informasi bagi penyandang disabilitas sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 19 Tahun 2011 tentang Konvensi Mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas.
Ketujuh dapat bekerja sama dengan konstituen dan pemangku kepentingan pers secara intensif dalam penyelenggaraan pendidikan insan pers dengan materi yang sesuai kebutuhan dan melibatkan narasumber yang memiliki pengalaman dalam ikut terlibat pada kasus pers.
Kemudian rekomendasi yang terakhir adanya perubahan secara masif pada lanskap media nasional, terutama pada tumbuh pesatnya media siber, maka diperlukan penyesuaian dalam melakukan penilaian kebebasan pers dengan mempertimbangkan kategori medianya.ist