Hukrim  

Gelapkan Uang Nasabah Rp440 Juta, Karyawan PT Adira Ditangkap Polisi

TAMIANG LAYANG – Samsul Budi Rahmad (25), warga Desa Patas, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan (Barsel), harus meringkuk  dibalik jeruji besi. Pelaku nekat menggelapkan uang perusahaan PT Adira Dinamika Multi Finance TBK, senilai  ratusan juta rupiah.

Dari informasi yang diperoleh awak media, menyebutkan aksi nekat tersangka dilakukan sejak bulan Maret – Aguatus 2020.  Tersangka merupakan karyawan PT Adira Dinamika Multi Finance TBK yang bertugas menerima angsuran kredit motor dan mobil dari nasabah dan menyetor ke rekening perusahaan.

Adapun modus operandi tersangka dalam melakukan dalam tindak pidana kejahatan, dengan cara merekayasa atau membuat slip setoran bukti pengiriman angsuran kredit nasabah sebanyak 18 slip, dengan jumlah nasabah 247 dengan jumlah total uang Rp440.164.000.

Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra mengatakan,  dari keterangan tersangka, dalam menjalankan aksinya membuat slip setoran dengan menggunakan aplikasi corel draw melalui laptop milik tersangka. Slip setoran yang sudah diprint, kemudian difoto dengan kamera handphone dan dikirim ke grup WhatApps PT Adira Cabang Tanjung, seakan sudah menyetor angsuran kredit nasabah ke rekening  milik perusahaan cabang Tanjung tersebut.

Akan tetapi setelah dicek dan diaudit pemasukan keuangan PT Adira Cabang Tanjung di unit BRI Ampah, tidak masuk ke Rekening Briva milik Perusahaan PT Adira.
“Dari keterangan pelaku, dirinya melakukan tindak pidana sebanyak 18 kali.  Uang dari hasil tindak kejahatan digunakan untuk judi online dan keperluan sehari-hari,” kata Kapolres saat menggelar presrilis, Selasa (23/2/2021).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dan barang bukti telah diamankan di sel Mapolres Bartim dan diproses hukum selanjutnya.   “Pelaku dibidik dengan pasal 378 KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara,” tegasnya.  c-yus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *