Hukrim  

Gelapkan Dana Jemaah Umrah, Mantan Kepala Cabang PT SSTT Diadili

PALANGKA RAYA/Corong Nusantara- Mantan Kepala PT Southern Of Sumatera Tour and Travel (SSTT) Cabang Banjarmasin, Muhammad Ikhsan Perdana Putra menjadi terdakwa penggelapan dana perjalanan umrah dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (17/2/2021).

Ikhsan menggelapkan uang perjalanan umrah dari 19 calon jemaah sebesar Rp389.050.000.

“Saya terpaksa memberangkatkan para jemaah menggunakan uang pribadi saya,” ungkap H Herman Bahar selaku korban.

Perkara berawal di Banjarmasin, Kalimantan Selatan ketika Ikhsan mengajak korban bekerja sama dalam penyelenggaraan perjalanan umrah melalui PT SSTT, Senin (18/2/2019). Ikhsan selaku Kepala Cabang PT SSTT Banjarmasin menunjuk korban sebagai Kepala Perwakilan di Palangka Raya untuk merekrut calon jemaah umrah.

Ikhsan juga menjanjikan pembagian upah sebesar Rp2 juta per jemaah. Rencananya calon jemaah dikenakan biaya masing-masing Rp21 juta untuk biaya perjalanan ditambah Rp1,2 juta untuk pembayaran visa per orang dan akan diberangkatkan pada tanggal 6 November 2019.

Korban menerima pembayaran dari 19 orang calon jemaah umrah tersebut kemudian menyetorkan uang kepada Ikhsan sebesar Rp399.050.000 melalui transfer ke rekening Ikhsan di Bank Mandiri. Juga ada penyerahan secara tunai pada 6 Oktober 2019 sebesar Rp24 juta untuk penambahan visa dan Rp4,05 juta untuk biaya manasik. Sebanyak Rp10 juta kelebihan pembayaran dikembalikan Ikhsan kepada istri korban.

Ternyata uang yang diterima Ikhsan dari korban tidak dipergunakan untuk memberangkatkan calon jemaah umrah yang sudah membayar melainkan dipergunakan untuk keperluan pribadi. Uang perjalanan umrah tersebut digunakan antara lain untuk membayar sewa ruko yang dijadikan kantor, membayar hutang kekurangan pembayaran memberangkatkan jamaah periode sebelumnya, biaya promosi PT SSTT Cabang Banjarmasin periode April hingga November 2020, memenuhi kebutuhan Ikhsan di Jakarta, dan biaya kebutuhan sehari-hari keluarga Ikhsan di Banjarmasin.

Para jemaah akhirnya menuntut pertanggungjawaban dari korban. Upaya korban meminta kejelasan dari Ikhsan tidak mendapat hasil bahkan akhirnya Ikhsan tidak dapat dihubungi lagi.

“Saya menjaga nama baik. Jadi saya dan almarhum istri sepakat membiayai keberangkatan 19 jemaah itu. Biarpun harus menggunakan dana pribadi,” jelas korban.

Akhirnya mengadukan Ikhsan kepada pihak kepolisian, namun Ikhsan baru tertangkap di Cikarang pada bulan September 2020. Dalam persidangan JPU mengancam Ikhsan dengan pidana dalam Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

“Saudara (Ikhsan) seharusnya bertanggung jawab memberikan hak jemaah. Penggunaan uang tersebut tidak sesuai peruntukan,” ujar Hakim Ketua Majelis Etri W.

Kepada Majelis Hakim, Ikhsan mengaku uang telah terpakai untuk keperluan lain termasuk untuk keperluan pribadi sehingga dia tidak sanggup mengembalikannya pada korban. “Saya khilaf,” tandas Ikhsan. dre

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *