Hukrim  

Gagal Perkosa IRT, Gerandong Diciduk di Poskamling

KUALA KAPUAS/Corong Nusantara- Nekad dan konyol, mungkin ini yang pantas disebutkan pada SR alias Gerandong (30) warga  Desa Anjir Serapat Barat Km 9 Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas.

Bagaimana tidak, sudah gagal memperkosa seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial NA (26), lantaran “miliknya” tidak dapat berfungsi saat itu, Gerandong ditangkap polisi kemudian dijebloskan ke dalam Hotel Prodeo Polres Kapuas.

Peristiwa percobaan perkosaan ini terjadi di wilayah Jalan Trans Kalimantan Handil sederhana Km 9 Desa Anjir Serapat Barat, pada Senin 26 Januari 2021 sekitar pukul 01.00 WIB.

Kronologis kejadiannya, bermula saat pelaku diduga sedang play atau terpengaruh Zat Adiktif, kemudian memasuki rumah korban melalui plafon atap teras rumah depan saat korban sedang tertidur pulas bersama dengan anaknya.

Pada saat korban terbangun oleh suara tangisan anaknya, korban kaget sebab pelaku sudah berada di dalam kelambu sembil membawa sebilah pisau.

Awalnya korban sempat ingin berteriak, namun karena diancam korban dengan sebilaah pisau yang dipegangnya, korban hanya bisa pasrah. Bahkan karena takut akan keselamatan anaknya dirinya  sempat pasrah menuruti ajakan korban untuk beranjak ke kamar mandi untuk melakukan hubungan intim.

Pada saat pelaku dan korban sudah sama-sama dalam keadaan tanpa busana dan pelaku mencoba bersetubuh dengan korban namun gagal, karena “miliknya” tidak dapat berfungsi walaupun telah mencoba berulang-ulang. Akhirnya pelaku putus asa dan pergi meninggalkan korban.

Melihat pelaku pergi, korban langsung membawa anaknya ke tempat mertuanya yang tidak jauh dari rumah mereka,  dan melaporkan apa yang telah menimpa dirinya. Mendapatkan laporan tersebut akhirnya pihak keluarga melaporkan kejadian ini ke Mapolres Kapuas.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatreskrim AKP Kristanto S, membenarkan kasus tentang tindak pidana percobaan perkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat 1 Jo pasal 285 KUHPidana.

“Usai menerima laporan, anggota kita langsung mengamankan pelaku Selasa tanggal 02 Februari 2021 sekitar pukul 22.00 WIB, yang mana pada saat itu sedang berada di Pos Kamling RT. 14 Desa Anjir Serapat Barat Kecamatan Kapuas Timur. Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku sudah kita amankan di sel Mapolres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut,“ katanya.c-yul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *