PALANGKA RAYA/Corong Nusantara – Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) menerima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pencabutan Perda nomor 4 tahun 2004 tentang Pengelolaan Asrama Mahasiswa Milik Pemerintah Provinsi Kalteng (PAMPKT) ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Hal ini disampaikan juru bicara sekaligus Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD Kalteng H Maruadi, pada rapat gabungan Komisi dengan agenda mendengarkan pendapat akhir Fraksi terhadap pencabutan raperda PAMPKT, di ruang rapat gabungan DPRD Kalteng, Rabu (13/1/2021).
“Fraksi Partai Golkar DPRD Kalteng telah menelaah dan mencermati berbagai referensi yang telah disampaikan. Dan berdasarkan pencermatan tersebut Fraksi partai Golkar sependapat untuk menerima raperda tentang pencabutan Perda Provinsi Kalteng nomor 4 tahun 2004, tentang PAMPKT untuk segera disahkan,” ucapnya.
Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) V, meliputi Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau (Pulpis) ini juga mengatakan, walaupun telah menyepakati raperda tersebut disahkan menjadi perda. Fraksi Partai Golkar juga menyampaikan sejumlah catatan yang diharapkan menjadi perhatian Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng.
Diantaranya yaitu fasilitasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap raperda tersebut, yang berisi saran penyempurnaan, berupa penambahan alasan yuridis pada konsiderans raperda. Dimana koreksi tersebut harus jadi perhatian dan pelajaran agar tidak terulang kembali.
“Catatan dari fasilitasi ke Kemendagri ini harus menjadi perhatian kita bersama, dimana catatan ini berisikan penyempurnaan berupa alasan yuridis pada konsiderans. Kemudian, fasilitasi tersebut juga berisi saran penyempurnaan redaksional dasar hukum, yang diharapkan dapat menjadi perhatian dalam pelaksanaannya,” pungkas Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalteng, yang membidangi infrastruktur dan prasarana ini. nvd