PALANGKA RAYA/Corong Nusantara- Dekan Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya (FH UPR) Dr H Suriansyah Murhaini SH MH mengapresiasi mahasiswa yang ingin mengulas masalah hukum adat istiadat dan budaya Suku Dayak di Kalimantan Tengah (Kalteng), sebagai bahan penelitian sekaligus materi utama dalam penulisan skripsi.
Menurutnya, penelitian terhadap hukum adat Suku Dayak di Bumi Tambun Bungai merupakan salah satu sarana dalam pelestarian adat istiadat maupun budaya Dayak, yang saat ini mulai tergerus oleh waktu dan perkembangan zaman.
“Saya selaku Dekan FH UPR sangat mendukung dan mengapresiasi apabila ada mahasiswa yang ingin mengangkat tema hukum adat sebagai bahan penelitian sekaligus menjadikannya sebagai materi dalam penulisan skripsi. Seperti yang dilakukan oleh Thisia Halijam dengan mengangkat tema Kekuatan Perjanjian Kawin Adat Dayak Ngaju Apabila terjadi Perceraian,” kata Suriansyah saat dibincangi Tabengan di gedung FH UPR, Jalan Hendrik Timang, Senin (29/11).
Dijelaskan, hukum adat Dayak di Kalteng diperkuat dengan adanya Perjanjian Tumbang Anoi yang didalamnya terdiri dari 96 pasal pada 1894 silam. Kendati demikian, implementasi dari hukum adat Dayak tersebut masih digunakan sampai sekarang, terutama saat melangsungkan berbagai kegiatan yang berhubungan dengan adat istiadat.
“Hukum adat yang ada saat ini, diperkuat melalui Perjanjian Damai di desa Tumbang Anoi tahun 1894 dan sebagai bagian dari pelestarian hukum adat itu sendiri, FH UPR tentunya siap untuk mengulas tentang hukum adat sebagai bagian dari kurikukum, di samping Program Studi (Prodi) Hukum Perdata dan Pidana, ” ujarnya.
Selain itu, sambungnya, FH UPR juga telah melaksanakan kaji banding ke Provinsi Bali dalam rangka menggali informasi, mekanisme serta penerapan hukum adat di wilayah yang bergelar Pulau Dewata tersebut. “Kita sudah melaksanakan kunjungan ke Provinsi Bali dalam rangka mempelajari mekanisme dan penerapan hukum adat di sana. Dengan tujuan agar hukum adat yang ada di Kalteng juga bisa diterapkan seperti di Provinsi Bali, sebagai bagian dari implementasi hukum yang berjalan beriringan dengan hukum positif,” tandasnya.
Ketua Persatuan Guru Republik Indoensia (PGRI) Kalteng ini juga berharap, ke depannya generasi muda di Bumi Tambun Bungai tergerak untuk melestarikan adat istiadat dan budaya Suku Dayak, sebagai bagian dari warisan luluhur.
“Fakultas Hukum UPR tentunya menginginkan supaya generasi muda khususnya mahasiswa, bisa berkontribusi dalam pelestarian adat istiadat dan budaya Suku Dayak, baik dari segi kearifan lokal hingga hukum adat. Bahkan kita juga berharap FH UPR bisa menjadi ujung tombak bagi siapa saja yang ingin belajar tentang hukum adat Dayak,” pungkasnya. nvd