Corong Nusantara – Pengumuman terbaru dari Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menyatakan bahwa mereka akan sepenuhnya mengikuti keputusan pemerintah terkait revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).
Bima Laga, Ketua Umum idEA, menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan saran dan masukan secara langsung kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam rangka menyusun revisi Permendag 50/2020.
“Kami sebagai idEA dan seluruh anggota kami adalah bagian dari Kemendag. Kami akan mentaati dan mengikuti semua aturan yang ditetapkan pemerintah. Tidak akan ada perdebatan ketika revisi Permendag 50/2020 resmi diberlakukan,” ujar Bima pada hari Selasa (1/8/2023).
Beberapa poin dalam revisi Permendag 50/2020 yang telah diungkapkan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan adalah sebagai berikut:
Pertama, produk impor yang dijual dalam platform e-commerce akan dikenakan perizinan dan pajak sebagaimana produk lokal.
Kedua, platform digital tidak diizinkan untuk berperan sebagai produsen yang memproduksi barang sendiri.
Ketiga, bagi e-commerce yang melakukan bisnis cross-border atau lintas negara, akan ada pembatasan harga untuk produk impor dengan batas minimal 100 dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar 1,5 juta rupiah.
Bima menjelaskan bahwa bisnis cross-border di platform e-commerce sebenarnya hanya menyumbang sekitar 2 persen dari total bisnis tersebut. Saat ini, Lazada dan Shopee merupakan beberapa platform yang melakukan penjualan lintas negara.
“Jadi sebenarnya bisnis cross-border di e-commerce hanya menyumbang 2 persen saja. Tidak perlu diributkan. Data Hari Belanja Online Nasional menunjukkan bahwa penjualan produk lokal pada akhir tahun 2022 mencapai 10 triliun rupiah dan terus meningkat,” jelas Bima.
Bima menegaskan bahwa anggota idEA tetap berkomitmen untuk mengembangkan ekonomi lokal dengan fokus pada produk-produk dalam negeri.
Pemerintah melakukan revisi terhadap Permendag 50/2020 dengan tujuan untuk mendukung perkembangan industri e-commerce dalam negeri. Aturan-aturan yang baru akan memberikan perlindungan lebih baik bagi produk-produk lokal dan meningkatkan daya saing bisnis e-commerce lokal.
Dengan diberlakukannya peraturan ini, diharapkan produk-produk dalam negeri dapat bersaing lebih baik di pasar online. Selain itu, pengenaan perizinan dan pajak terhadap produk impor akan mendorong para pelaku e-commerce untuk lebih memprioritaskan produk lokal.
Meskipun ada pembatasan harga bagi produk impor yang dijual di e-commerce, Bima meyakinkan bahwa hal ini tidak akan berdampak signifikan pada bisnis e-commerce secara keseluruhan. Hal tersebut dikarenakan bisnis cross-border hanya menyumbang sebagian kecil dari total penjualan e-commerce.
Dengan berlakunya revisi Permendag 50/2020, diharapkan e-commerce Indonesia dapat terus berkembang dengan adil dan berkelanjutan. Para pelaku e-commerce diharapkan untuk tetap mematuhi aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah demi menciptakan lingkungan bisnis yang sehat dan menguntungkan bagi semua pihak.