Corong Nusantara – Kasus dukun palsu menipu tetangga terjadi di Kabupaten Sukoharjo Jawa Tengah.
Tersangka dikabarkan berjenis kelamin laki-laki berusia 42 tahun berinisial RM. Korban adalah seorang ibu rumah tangga, SNR (52).
Korban merupakan tetangga pelaku yang tinggal di Desa Zhuhu, Sukoharjo. Akibat penipuan yang dilakukan pelaku, para korban dianiaya dan menderita kerugian puluhan juta rupiah.
Berikut fakta kasus dukun palsu mengelabui tetangga di Sukoharjo, Sabtu (04-06-2022).
awal kasus
Kasus ini bermula pada 2018 ketika korban melaporkan pelaku. Korban mengaku kepada pelaku akan menceraikan suaminya.
Pelaku yang mendengar cerita tersebut memiliki niat jahat untuk memanfaatkan kondisi korban.
Tentang korban, RM mengaku mengenal orang pintar yang bisa membantu korban memenuhi keinginannya.
Pelaku kemudian menggunakan nomor ponsel yang berbeda untuk menghubungi korban.
Pelaku mengaku kepada korban bahwa dirinya adalah seorang dukun bernama Sangaji.
Bertindak sebagai dukun, pelaku memberikan bantuan kepada korban untuk menyelesaikan masalah keluarga.
Pelaku juga mengiming-imingi korban bisa memberikan harta peninggalan Bung Karno.
Untuk meyakinkan korban, pelaku awalnya menggantungkan kalung emas di belakang rumah korban.
Dia mengambil di malam hari dan korban berpikir bahwa dia adalah orang yang cerdas atau dukun.
Minta syarat untuk ritual
Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, pelaku meminta beberapa syarat kepada korban.
Pelaku meminta sejumlah uang untuk membeli barang perlengkapan ritual.
Pelaku membeli minyak apel, kepala babi dan sepasang ayam shimani dengan uang itu.
Korban diminta meninggalkan uang di belakang rumah korban untuk diambil pelaku.
“Selain syarat uang, pelaku yang berperan sebagai dukun juga meminta korban agar mau berhubungan badan dengan tetangganya yang tidak lain adalah RM sendiri,” kata Wahyu.
Pelaku terus menipu korban sejak 2018 hingga Maret 2022.
Total uang yang diberikan oleh korban berjumlah 70 juta rupiah.
Awal Terungkap
Wahyu menjelaskan, korban banyak berhutang, sehingga kasus ini terungkap karena kecurigaan adik korban, namun tidak diungkapkan untuk tujuan apa.
Kemudian saksi menelepon tetangga yang memiliki kamera pengintai.
Setelah dilihat orang yang mengambil uang maupun uang yang ditaruh korban adalah pelaku itu sendiri.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Pelaku juga mengakui melalui perbuatannya bahwa orang yang mengaku sebagai dukun itu benar adanya.
Pelaku akhirnya ditangkap di rumahnya pada 28 Mei 2022.
“Modus pelaku dapat membantu mengabulkan keinginan dari korbannya.”
“Pelaku mengaku dukun, kemudian melakukan penipuan sejumlah uang, dan bahkan melakukan ritual berujung melecehkan korban,” jelas Wahyu.
“Pelaku kita jerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya empat tahun,” tutup Wahyu.