Coorng Nusantara – Polres Situbondo mendapat informasi Senin (4/7/2022) atas dugaan pungutan liar (pungutan) terhadap pengusaha pertambangan.
Pelapor laporan dugaan illegal logging adalah seorang pengusaha pertambangan bernama Deny Rico, dan walikotanya berinisial AD.
“Saya sebelumnya pernah mengeluhkan praktik pungutan liar yang dilakukan Wali Kota terhadap kegiatan penambangan,” kata Denny Rico kepada Surya.
Denny mengatakan, sejak tahun 2021 TNI melakukan pemerasan dari operasi penambangan, berkisar antara Rp 3.000 hingga Rp 5.000 per trip.
Denny Rico mengatakan “Saya melaporkan ini karena uang hasil pemerasan diambil oleh kepala desa dan bukan untuk kepentingan desa dan masyarakat.”
Untuk memperkuat laporan polisi, Denny juga menyertakan sejumlah barang bukti yang kuat.
Ia melanjutkan, “Kami menyerahkan bukti kuitansi yang kami pegang kepada polisi.”
Sementara itu, Epto Sotrisno, Direktur Humas Polres Sitobondo, membenarkan adanya ketidakpuasan masyarakat atas tuduhan pemerasan.
Sotrisno mengatakan, “Yang sebelumnya mengadukan itu adalah perwakilan CID dan suratnya akan diteruskan ke Kapolri.”
Mantan Kapolres Situbondo Caseus menjelaskan, pihaknya belum bisa memberikan penjelasan rinci karena pihaknya menunggu instruksi Kapolsek untuk diklarifikasi.
Sutrisno mengatakan “tunggu instruksi Kapolri karena pengaduan belum masuk.”
Tidak ada konfirmasi dari kepala desa yang dituduh melakukan pemerasan.
Banyak wartawan yang mencoba menghubungi kepala desa AD tidak mendapat tanggapan dan pesan melalui WA tidak terbaca.