DPRD Mulai Bahas 3 Raperda

PALANGKA RAYA/Corong Nusantara – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) H Maruadi mengatakan, dari 15 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang ditetapkan di Program Legislasi Daerah (Prolegda) pada tahun 2021. Tiga raperda mulai dilakukan pembahasan di DPRD.

Untuk diketahui dari 15 raperda yang ditetapkan, 4 raperda merupakan inisiatif dari DPRD sedangkan 11 raperda diajukan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng.

Sementara tiga raperda yang saat ini mulai dibahas, diantaranya raperda tentang Perlindungan dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Dayak (PPMHAD), kemudian raperda tentang Administrasi Kependudukan serta raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalteng No 4 Tahun 2013 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah.

“Tiga raperda mulai kita bahas, harapannya semua raperda yang diajukan, dapat rampung dibahas dan selesai pada tahun 2021 ini. Selesai tidaknya raperda tergantung dalam mekanisme pembahasan nantinya. Tidak jarang, alotnya pembahasan membuat sebuah raperda menjadi tidak selesai pembahasannya. Target kita dari Bapemperda, semua yang diajukan dapat rampung tahun 2021 ini,” kata Maruadi saat dibincangi Tabengan di gedung dewan, Senin (1/3).

Dikatakan, pihaknya dari Bapemperda sudah menyusun agenda pembahasan raperda. Jadwal pembahasan yang sudah disusun, tentunya diharapkan dapat terlaksana dan berjalan dengan sebaik mungkin. Tahapan-tahapan lain juga dilakukan, demi mendapatkan masukan atas isi raperda itu nantinya. Apabila memang semua raperda dapat dibahas sesuai jadwal, diharapkan 15 raperda dapat selesai pada tahun ini.

“Berbicara target, tentu berkeinginan agar semua dapat selesai tepat waktu. Namun, berbagai hal dapat menjadi kendala sehingga raperda tidak dapat diselesaikan. Bapemperda berupaya semua raperda yang sudah diajukan dan dijadwal dilaksanakan sebaik mungkin dan diselesaikan,” pungkasnya. ded

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *