DPRD Kalteng Akan Gelar RDP Bahas Kerusakan Jalan Palangka Raya-Gumas

PALANGKA RAYA/Corong Nusantara – DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) akan kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas kerusakan jalan Provinsi yang menghubungkan Palangka Raya-Gunung Mas (Gumas). Pasalnya, kerusakan jalan yang sangat parah yang menghubungkan kedua wilayah ini diduga karena tingginya aktivitas Perusahaan Besar Swasta (PBS).

Sebelumnya, pertemuan juga telah dilaksanakan pada Kamis 4 Februari 2021, dimana dalam pertemuan tersebut DPRD Kalteng juga menggelar RDP yang langsung dihadiri Pimpinan dan Anggota Komisi IV yang membidangi Infrastruktur dan Prasarana serta Komisi II yang membidangi Ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA), serta jajaran Komisi II DPRD Gumas.

Rapat tersebut juga dilaksanakan atas permintaan dari Komisi II DPRD Gumas, yang menyampaikan langsung ke DPRD Kalteng terkait keluhan serta aspirasi masyarakat tentang kerusakan jalan di wilayah itu.

Disela-sela pertemuan itu, Ketua Komisi IV DPRD Kalteng Artaban mengatakan, untuk menindaklanjuti pertemuan pertama tersebut, pihaknya dari DPRD Kalteng juga akan mengagendakan kembali RDP untuk kedua kalinya.

Dimana pertemuan kedua kalinya nanti akan dijadwalkan dulu dalam jadwal di Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kalteng. “Sebagai tindak lanjut dari pertemuan kita ini, nanti kita menjadwalkan untuk melaksanakan RDP kembali, mungkin akan dilaksanakan lintas Komisi, kita juga akan mengundang pihak terkait sekaligus kita juga teman-teman dari Komisi II DPRD Gumas,” kata Artaban.

Sebelumnya legislator dari Fraksi PDI Perjuangan ini mengatakan, bahwa dalam ketentuan Perda nomor 7 tahun 2012, PBS yang mengangkut hasil pertambangan maupun perkebunan tidak diperbolehkan untuk melintas di jalan umum dan harus membangun jalan khusus.

“Didalam perda tersebut sudah jelas bahwa angkutan PBS tidak boleh melewati jalur umum apalagi dengan mutan lebih dari 8 ton. Karena kemampuan jalan kita hanya mampu menahan beban 8 ton dan PBS harus membangun jalur khusus untuk mengangkut hasil tambang dan pekebunan, baik itu batubara maupun kayu log,” tegasnya. sgh/nvd

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *