DPRD Banjarmasin Pelajari Optimalisasi Fungsi Pengawasan

PALANGKA RAYA/Corong Nusantara – DPRD yang dibentuk di setiap provinsi dan kabupaten/kota, pada umumnya dipahami sebagai lembaga yang menjalankan kekuasaan legislatif.

            Akan tetapi, sebenarnya fungsi legislatif di daerah tidaklah sepenuhnya berada di tangan DPRD, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 20 ayat 1 UUD 1945, hasil Perubahan Pertama.

Pada peraturan tersebut, disebutkan DPR memegang kekuasaan membentuk UU dan Pasal 5 ayat 1 menyatakan bahwa Presiden berhak mengajukan RUU kepada DPR. Sedangkan kewenangan untuk menetapkan Peraturan Daerah (Perda), baik daerah propinsi maupun kabupaten/kota, tetap berada di tangan Gubernur dan Bupati/Walikota, dengan persetujuan DPRD.

“Dapat dikatakan bahwa kepala daerah tetap pemegang kekuasaan eksekutif dan sekaligus legislatif, meskipun pelaksanaan fungsi legislatif itu harus dilakukan dengan persetujuan DPRD yang merupakan lembaga pengontrol terhadap kekuasaan pemerintahan di daerah,” jelas Ketua Komisi A DPRD Kota Palangka Raya Subandi, Kamis (28/1.2021).

Materi ini, sambungnya, menjadi salah satu hal yang dibahas para wakil rakyat dari DPRD Kota Banjarmasin saat melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kota Palangka Raya.

Diakui Subandi, fungsi pengawasan DPRD terhadap jalannya roda pemerintahan sangat beragam. Mulai dari pengawasan terhadap proses pembangunan, produk hukum yang berdaya guna bagi masyarakat, hingga siklus anggaran dan efektivitas pencapaian program pemerintah.

“Beberapa hal penting inilah yang kami diskusikan bersama para anggota DPRD Kota Banjarmasin tadi, dimana pendalaman aspek pengaturan fungsi pengawasan, aspek kebijakan pelaksanaan fungsi pengawasan dan juga aspek manajemen Pemerintah Daerah kita diskusikan bersama,” beber legislator Partai Golkar ini.

Dalam pertemuan tersebut, turut dibahas fungsi pengawasan terhadap siklus anggaran dan efektivitas pencapaian program pemerintah daerah.

Mengingat ini merupakan salah satu fungsi manajemen untuk menjamin pelaksanaan kegiatan sesuai dengan kebijakan dan rencana yang telah ditetapkan serta memastikan tujuan penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat tercapai secara efektif dan efisien.

“Fungsi pengawasan DPRD sangat penting maka perlu pendalaman tugas dan fungsi dari para wakil rakyat di lembaga legislatif. DPRD Kota Palangka Raya dan Banjarmasin masing-masing telah memberikan masukan yang dapat dijadikan bahan diskusi di daerah,” kata Subandi.rgb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *