Hukrim  

Dituntut 18 Tahun, Napi Pengedar Narkoba Divonis 2 Tahun

Dalam dakwaan, Sopia alias Babe dengan nama kontak Yanur Punti menelpon Matrumbi, Selasa (25/1). Babe menyatakan sudah mengirim enam bungkus sabu melalui Yan Dahliansyah dan menyuruh Matrumbi mencari orang untuk mengambil sesampainya di Palangka Raya.

Matrumbi menelepon Yan dan menyuruhnya mengantar sabu ke Palangka Raya dan nanti akan dijemput oleh Sinchan alias Kurus. Selain itu, Matrumbi juga menunjukkan bukti transfer uang Rp2 juta untuk upah mengantar sabu kepada Yan. Matrumbi melalui pesan whatsapp untuk memastikan dirinya akan dijemput oleh Kurus saat tiba di Palangka Raya, Sabtu (29/1) subuh.

Ternyata pada sore harinya, petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng justru mengamankan Matrumbi di dalam sel tahanan. Rupanya Yan yang membawa 6 bungkus sabu telah lebih dahulu tertangkap lalu memberikan keterangan pada pihak BNNP.

Hasil penggeledahan oleh aparat BNNP pada sel Matrumbi mendapati barang bukti berupa dua buah ponsel beserta kartu SIM-nya. Matrumbi kemudian digelandang ke Kantor BNNP Kalteng untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Matrumbi akhirnya terjerat ancaman pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 144 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam catatan pengadilan, Matrumbi pada tahun 2013 pernah mendapat vonis 5 tahun penjara dan pada tahun 2019 mendapat vonis 18 tahun penjara. dre

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *