DIDUGA MAL ADMINISTRASI-Legalitas Operasional PT. IM Dipertanyakan

PALANGKA RAYA/Corong Nusantara – Direktur Utama (Dirut) PT. Investasi Utama (IM) yang sah secara hukum Bahing Djimat, mempertanyakan legalitas operasional dari Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang bergerak dibidang pertambangan tersebut.

Pasalnya, Bahing Djimat sebagai Dirut resmi PT. IM  diduga dilengserkan tanpa melewati prosedur hukum dan perundang-undangan yang berlaku, oleh sejumlah oknum yang mencoba mengambil alih PT. IM. Bahkan saat terjadi pergolakan internal, perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) tersebut diduga tetap beraktivitas dalam mengangkut hasil alam berupa Zircon.

Hal ini disampaikan langsung oleh Bahing Djimat, saat dikonfirmasi Tabengan di kediamannya, Jalan Taurus, Palangka Raya, Senin (26/4) sore. Menurutnya, operasional PT. IM dalam mengangkut Zircon bisa dikategorikan aktivitas ilegal tanpa adanya izin dari dirinya sebagai Dirut resmi.

“Sampai sekarang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan izin mendirikan pabrik PT. IM masih atas nama saya. Bahkan sejumlah oknum yang mencoba melengserkan saya sebagai Dirut resmi sudah melakukan berbagai upaya termasuk lewat jalur Pengadilan dan dinyatakan kalah,” ucapnya.

Disampaikan Bahing Djimat, bahwa sejumlah oknum yang ingin melengserkan kepemimpinannya sebagai Dirut PT. IM telah mengeluarkan surat pemberhentian pada tanggal 21 April tahun 2020. Bahkan hal tersebut diperparah dengan adanya dugaan pemalsuan dokumen/data kedalam akta Notaris.

“Pemalsuan dokumen/data kedalam akta Notaris, jelas bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang (UU) nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas. Saya memiliki bukti otentik berupa dokumen asli yang menunjukan bahwa memang saya Dirut PT. IM dan hal tersebut juga telah dibuktikan melalui pengadilan. Seharusnya tanpa seizin saya, perusahaan tidak bisa beroperasional dengan mengangkut Zircon keluar dari Kalteng atau keluar negeri,” ujarnya.

Dilain pihak, Apriel H Napitupulu SH selaku kuasa hukum Bahing Djimat membenarkan, bahwa Kliennya telah mengadukan permasalaham tersebut ke aparat penegak hukum, dengan dugaan tindak pidana memasukan keterangan atau data palsu dalam akta notaris PT. IM, serta keterangan yang bertentangan dengan ketentuan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas. Namun laporan tersebut sekarang belum jelas perkembangannya di kantor polisi.

“Pada 28 Agustus 2020 lalu, kliennya saya telah mengajukan pelaporan tentang adanya tindak pidana memasukan keterangan/data palsu kedalam akta notaris, serta keterangan yang bertentangan dengan ketentuan UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Namun setelah diajukan, sampai dengan saat ini kami belum juga mendapat balasan dari Kepolisian atas tindak lanjut laporan. Kami harap penyidik dapat segera melakukan penyelidikan terhadap terlapor,” terangnya.

Dijelaskan Apriel, dasar kliennya mengajukan laporan yaitu PT . IM didirikan oleh Bahing Djimat dan Budiyanto Karwelo dengan akta autentik melalui Notaris Prasetyowati SH di Kota Depok tertanggal 27 Februari 2012 silam.

Pada saat akta tersebut dibuat, seluruh pihak yang terlibat didalam pendirian PT. IM setuju bahwa susunan pengurus perseroan yang terdiri dari, Bahing Djimat sebagai Direktur Utama sekaligus sebagai pemilik/pemegang saham perseroan sebanyak 500 lembar. Sedangkan Budiyanto Karwelo selaku Komisaris sekaligus pemilik/pemegang saham perseroan sebanyak 9500 lembar.

“Seluruh jumlah saham perseroan berjumlah 10.000 lembar saham atau senilai Rp1 miliar, Bahing Djimat sebagai Direktur Utama sekaligus sebagai pemilik/pemegang saham perseroan memegang sebanyak 500 lembar. Sedangkan Budiyanto Karwelo selaku Komisaris yang juga  pemilik sekaligus pemegang saham perseroan memegang 9500 lembar,” cetusnya.

Kemudian, akta dengan nomor 18 tentang pendirian PT. IM mengalami perubahan dimana Notaris atas nama Setyowati kembali membuat akta nomor 1 tahun 2012, pada 9 Mei 2012 dan mendapat pengesahan dari Menteri Kum dan HAM pada 29 Mei 2012 dengan Nomor AHU-28912.AH.0101 tahun 2012 dan pada 18 Desember 2015, Bahing Djimat bersama pemegang kuasa Budiyanto Karwelo serta tamu undangan RUPS Wira Putra menghadap notaris Irwan Junaidi, SH untuk membuat Berita Acara RUPS PT IM serta perubahan pengurus perseroan.

“Dimana semula Bahing Djimat sebagai Direktur Utama dan Budiyanto Karwelo sebagai Komisaris, susunan tersebut kemudian berubah berdasarkan Akta Notaris Irwan Junaidi Nomor 52 tahun 2015 menjadi Bahing Djimat sebagai Direktur Utama, Wira Putra sebagai Direktur dan Budiyanto Karwelo sebagai Komisaris,” tandasnya.

Lebih lanjut diterangkan Apriel, pada 27 Maret 2019, timbul Akta Nomor 11 yang dibuat Notaris Suvinah SH MKn di Depok. Akta berisi tentang persetujuan pengalihan/penjualan saham milik Budiyanto Karwelo sebanyak 4.900 lembar saham perseroan kepada Viktor Rommel Latuheru.

Sehingga atas terjadinya jual-beli tersebut, susunan pemegang saham perseroan menjadi, Viktor Rommel Latuheru sebanyak 4.900 lembar saham dengan nilai Rp Rp490 juta, Budiyanto Karwelo sebanyak 4.600 lembar saham dengan nilai Rp 460 juta dan Bahing Djimat 500 lembar saham dengan nilai Rp 50 juta.

Setelah pelapor mempelajari dengan cermat isi akta pada 27 Maret 2019 Nomor 11 yang dibuat Notaris Suvinah, ternyata akta tersebut menurut versinya dibuat dengan memasukan keterangan-keterangan tidak benar/palsu. Hal ini cukup jelas tertulis dalam akta yang dibuat. Sehingga Bahing Djimat merasa ada yang tidak beres dalam PT IM.

Bahkan, tanpa adanya komunikasi secara managerial serta alasan hukum yang sah dan jelas, tanggal 21 Agustus 2020, Terlapor mengirim surat kepada pelapor (Bahing Djimat) dengan perihal Pemberhentian sebagai Direktur Utama di PT IM.

“Terlapor menggunakan alasan sebagai pemegang 95 persen  saham menggunakan dasar akta Notaris Suvinah tanggal 27 Maret 2019 Nomor 11 yang dibuat berdasarkan keterangan yang menurut klien kami tidak benar. Untuk itu, kami minta Ditreskrimum Polda Kalteng dapat menindak lanjuti laporan tanggal 28 Agustus 2020 tersebut,” pungkasnya. nvd

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *