Dewan Studi Banding Tata Cara Penyusunan Jadwal Sidang  

PALANGKA RAYA/Corong Nusantara – Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Palangka Raya, baru-baru ini, melakukan kunjungan kerja (kunker) ke DPRD Kota Banjarmasin, Provinsi Kalsel.

Tujuannya, untuk menggali ilmu terhadap apa saja dilakukan Banmus DPRD Kota Banjarmasin saat menyusun jadwal kegiatan dewan selama masa sidang.

Salah satu anggota Banmus DPRD Kota Palangka Raya Jhony Arianto S Putra mengatakan, selama ini DPRD Kota menyusun jadwal kegiatan per satu masa sidang.

Diketahui, penyusunan jadwal kegiatan terdiri dari penjadwalan jangka panjang dan jangka pendek, termasuk pembahasan mendetail jadwal kegiatan.

“Meskipun masa sidang I Tahun sidang 2021 baru saja dimulai, namun kami sudah merencanakan sejak jauh hari bagaimana masalah fasilitas pelaksanaan tugas Banmus dalam rangka penyusunan jadwal DPRD masa sidang II tahun 2021nanti,” jelasnya kepada Tabengan, Rabu (27/1/2021).

Selain itu, pihaknya turut mendalami beberapa hal khususnya, apabila di tengah-tengah masa sidang ada perubahan jadwal. Sehingga Banmus dapat menggelar rapat kembali untuk merevisi jadwal kegiatan dewan tersebut.

“Jika terjadi perubahan jadwal kegiatan maka akan digelar lagi rapat Banmus, dan akan melalui proses rapat paripurna untuk pengesahannya,” sambungnya.

Jhony menambahkan, dalam pembahasan penyusunan jadwal kegiatan Banmus harus dilakukan secara bersinergi dengan agenda pemerintah. Terlebih Banmus merupakan salah satu alat kelengkapan DPRD (AKD) yang memiliki peran dan pengaruh penting dalam menentukan pelaksanaan jadwal kegiatan dewan.

“Selain itu juga sebagai penunjang fasilitas kinerja dewan untuk meningkatkan fungsi dewan maupun fasilitas pendukung lain pada alat kelengkapan dewan,” tutup legislator Fraksi NasDem ini.rgb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *