Ulasan  

Civitas Akademika UPR Peringati Hari Lahir Pancasila

PALANGKA RAYA/Corong Nusantara – Kelahiran Pancasila merupakan momentum yang kerap diperingati tiap tahunnya sebagai dasar Ideologi bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), yang digagas Proklamator sekaligus Presiden Pertama RI Ir. Soekarno.

Tidak ingin melewatkan momentuk hari kelahiran ideologi bangsa dan negara tersebut, Civitas Akademika Universitas Palangka Raya (UPR) ikut meringati Hari Kelahiran Pancasila yang digelar secara luring, di Aula Rahan, gedung Rektorat UPR, jalan Hendrik Timang, Selasa (1/6/2021) pagi.

Rektor UPR, Dr. Andrie Elia, SE, MSi, dalam sambutannya mengatakan bahwa Presiden RI Ir. H. Joko Widodo melalui Keputusan Presiden (Kepres) nomor 24 tahun 2016, telah menetapkan setiap 1 Juni sebagai peringatan Hari Kelahiran Pancasila.

“Bagi rakyat Indonesia, Hari Lahir Pancasila memiliki makna yang mendalam karena melalui momentum ini, nilai-nilai luhur yang menjadi pedoman bangsa Indonesia berhasil digali dan ditetapkan oleh sang Proklamator sekaligus Presiden RI Pertama, sebagai alat pemersatu bangsa dengan segala perbedaan yang ada,” ucapnya.

Ketua Harian Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng ini juga menjelaskan, sebelum ditetapkan sebagai ideologi bangsa dan negara, melalui Panitia Sembilan yang dibentuk Ketua Badan Penyelidik Usaha-usaha Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), Pancasila sempat mengalami sejumlah perubahan dan akhirnya resmi ditetapkan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945.

“Perumusan Pancasila bukanlah sesuatu yang bisa dilakukan dengan mudah. Ada proses dan tahapan panjang sebelum sebagai dasar daripada Ideologi bangsa dan negara Indonesia. Bahkan Pancasila sempat mengalami sejumlah perubahan sampai pada akhirnya resmi ditetapkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945 dan melalui Kepres No.24/2016, Presiden RI Ir. H Joko Widodo telah menetapkan setiap tanggal 1 Juni sebagai peringatan Hari Kelahiran Pancasila,” ujarnya.

Selain itu, sambungnya, melalui keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Nomor : II/MPR/1978 tentang Ekaprasetia Pancaraka, 5 asas yang terdapat dalam Pancasila dijabarkan menjadi 36 bulir pengamalan, dimana hal tersebut menjadi pedoman praktis bagi pelaksanaan Pancasila. nvd

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *