PALANGKA RAYA/Corong Nusantara – Meski terdakwa tidak hadir dalam persidangan karena berstatus buron, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya tetap menjatuhkan vonis pidana terhadap pemilik kayu hasil illegal loging (IL) atau pembalakan liar, Rabu (28/6/2022).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Anwar Sadat dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp5 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim. Anwar Sadat terbukti menjual kayu hasil pembalakan liar di Kabupaten Barito Utara dan kemudian kabur saat proses penyidikan berlangsung.
Terdakwa merupakan penyuplai kayu ilegal jenis Meranti dan Keruing sebanyak 360 keping atau 14,0291 meter kubik untuk diangkut oleh Hasyim selaku supir truk suruhan seorang oknum aparat kepolisian. Hasyim yang juga berstatus buronan telah lebih dahulu mendapat vonis 2 tahun penjara.
Perkara berawal ketika Zainudin yang merupakan aparat kepolisian di Kalimantan Selatan memesan kayu dari Anwar Sadat di Desa Kandui, Kecamatan Gunung Timang, Kabupaten Barito Utara. bulan Juni 2021, Zainudin membeli kayu gergajian dari Anwar. Zainudin menyuruh Hasyim untuk mengambil kayu tersebut menggunakan truk di Desa Kandui untuk diantar ke UD Sumber Makmur (SM) milik H Nursaini yang merupakan ayah Zainudin di Desa Murung Panti Hilir, Kecamatan Babirik Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Provinsi Kalimantan Selatan. Kayu akan dibayar setelah sampai di tujuan dan dicek kondisinya.
Kayu yang dijual oleh Anwar didapatkan langsung dari hutan di wilayah Kabupaten Barito Utara, bukan dari industri pengolahan kayu. Agar seolah-olah kayu itu hasil pengolahan industri kayu, maka dilengkapilah dengan dokumen Daftar Kayu Olahan (DKO) dan Nota Angkutan dari industri pengolahan kayu CV Prima Sumber Makmur (PSM.
Dokumen didapatkan dari Lisa yang merupakan saudara kandung dari Chandra Saleh Setanto selaku pemilik CV PSM. Padahal CV PSM di Desa Bintang Ninggi II Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara sudah tidak beroperasi lagi sejak bulan Desember 2020.
Saat Hasyim mengangkut kayu dari Anwar, Polisi Kehutanan dari Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng mencegatnya di wilayah Barito, Jumat (27/8/2021). Saat petugas memeriksa Nota Angkutan dan DKO yang dibawa Hasyim, mereka menemukan kejanggalan karena jumlah kayu yang diangkut melebihi yang tertera dalam dokumen.
Apalagi dokumen tersebut terbit dari CV PSM yang sudah tidak beroperasi lagi. Akhirnya Dishut Kalteng memproses hukum kasus itu sebelum diambil alih oleh Kejati Kalteng karena sejumlah petunjuk dari Kejaksaan tidak kunjung terpenuhi oleh penyidik Dishut. dre