Usai persidangan, Henricho Franciscust selaku Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan ada keterlibatan pihak-pihak selain Bidu. “Kemungkinan besar kami akan melaporkan pihak- pihak terkait tersebut,” kata Henricho.
Dalam sidang pembelaam terdakwa, Henricho telah meminta JPU menetapkan oknum Kabid Dinas PMDes, Camat dan Staf Kecamatan Kapuas Hulu sebagai tersangka. Menurut Henricho, ketiga oknum tersebut baik dengan kesengajaan ataupun kelalaian telah membuka peluang terjadinya tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan JPU.
Misalnya menandatangani berkas sebelum ada check list pertanggung jawaban kegiatan. “Ini kan berarti ada pembiaran,” sebut Henricho kala itu. Dia mengaku masih berkonsultasi dengan kliennya apakah akan mengajukan banding atau menerma putusan pengadilan. dre