Hukrim  

BLT Covid-19 Dipakai untuk Hiburan Malam dan Bayar PSK

  • Mantan Kades Tangirang Divonis 2 Perkara Korupsi

 

PALANGKA RAYA/Corong Nusantara- Mantan Kepala Desa (Kades) Tangirang, Kabupaten Kapuas, Bidu A Kamis, menerima vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya, Kamis (11/8). Tidak tanggung-tanggung, Bidu mendapat vonis atas 2  perkara korupsi sekaligus, yakni penyelewengan Dana Desa (DD) dan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Covid-19.

Untuk perkara korupsi DD, Bidu mendapat vonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan serta membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara sejumlah Rp737.191.320 atau diganti selama satu tahun penjara. Sedangkan untuk korupsi dana BLT Covid-19, Bidu mendapat vonis pidana 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan serta membayar UP sebesar Rp116.998.000 atau diganti 1 tahun penjara.

Atas putusan korupsi DD pada terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Kapuas menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding. Namun, usai mendengar putusan korupsi BLT, JPU langsung mengajukan upaya banding. Pasalnya vonis pokok selama 1 tahun tersebut berbeda jauh dengan tuntutan JPU yang meminta pidana penjara selama 5 tahun.

Dalam Nomor Perkara: 18/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk, Bidu terjerat dugaan Tipikor karena penyelewengan dana BLT Covid-19. Dalam Nomor Perkara: 17/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk, JPU mendakwa Bidu menyelewengkan DD atau mempergunakan tidak sebagaimana mestinya.

Ketika memberikan keterangan dalam persidangan, Bidu mengaku menggunakan dana tersebut untuk pergi ke tempat hiburan malam (THM), menyewa perempuan penghibur alias perempuan seks komersil (PSK), serta membayar cicilan perbaikan rumah dan mobil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *