Ben-Ujang Minta Pilkada Ulang, Rahmadi: Permohonan Tidak Jelas

**MK: Sidang Lanjutan 3 Februari 2021

PALANGKA RAYA/Corong Nusantara- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana gugatan Pilkada serentak tahun 2020, salah satunya Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim). Agenda awal sidang MK, mendengarkan tuntutan pemohon dan pengesahan alat bukti.

Sidang MK dipimpin oleh Hakim Ketua Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih, dengan kuasa hukum pemohon Bambang Widjojanto dan kuasa hukum termohon Ali Nurdin. Agenda awal sidang gugatan Pilgub Kalteng mendengarkan tuntutan pemohon dan pengesahan alat bukti.

Kuasa Hukum pasangan Ben Brahim Sion Bahat-Ujang Iskandar (Ben-Ujang) selaku pemohon Bambang Widjojanto menyampaikan, pemohon keberatan dengan hasil penetapan rekapitulasi yang dilakukan termohon dalam Pilgub Kalteng karena terdapat selisih suara antara pemohon dan pihak yang dinyatakan memperoleh suara terbanyak.

Sejumlah fakta tidak terbantahkan, kata Bambang, terkait dengan pelanggaran yang bersifat kecurangan sangat fundamental dalam seluruh proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Pelanggaran dan pembiaran dilakukan termohon dalam tugas dan kewajiban sebagai penyelenggara Pilkada.

“Sejumlah pelanggaran terjadi salah satunya adalah indikasi kuat dilakukannya manipulasi Daftar Pemilihan Tetap Tambahan (DPTb). Penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon dan juga berbagai kecurangan lainnya. Setidaknya, ada 11 indikasi pelanggaran-pelanggaran mulai dari manipulasi DPTb dan mobilisasi pemilih ketidaknetralan sampai penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) Kalteng,” kata Bambang, saat membacakan gugatan pemohon, Rabu (27/1), di Jakarta.

Bambang melanjutkan, pelanggaran berupa penyalahgunaan dana simultan, dana insentif daerah, mobilisasi PNS, penggunaan dana Covid-19 untuk spanduk disuruh jalan di 14 kabupaten dan kota, sampai politik uang, sumbangan perusahaan, penggunaan mobil dan rumah dinas, sampai tindakan intimidasi salah satunya di Kabupaten Seruyan.

Pelanggaran dana Covid-19, lanjut Bambang, pembiaran terpasangnya spanduk Covid-19 bergambar Cagub 02, dan teks lain yang sama di seluruh jalan di Kalteng, mulai sejak sebelum pencalonan hingga masa minggu tenang terkecuali di Kabupaten Kotim, yang bahkan disiarkannya viral di media sosial ataupun tetap ada dalam laman Instagram Dinas Kominfo Provinsi Kalteng.

Berkenaan dengan mobilisasi masa, lanjut Bambang, Kabupaten Murung Raya itu persentase jumlah pemilih bertambahnya sampai 8,2 persen, di Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara sampai 7 persen, Sumber Barito 6,5 persen. Hampir semuanya di atas 2,5 persen. Ini menunjukkan ada sesuatu yang memang perlu diteliti lebih lanjut.

Berdasarkan fakta di atas, menegaskan bahwa jumlah persentase Pemilu itu rata-rata 4 sampai 5 persen, di atas angka 2,5 persen yang seharusnya menjadi patokan.

Masih banyak pelanggaran lain yang tidak bisa disampaikan, namun sudah ada dalam materi gugatan yang diajukan beserta dengan penjelasan. Termasuk dana CSR dari bank daerah, maupun penggunaan isu SARA selama kampanye. Atas pelanggaran yang dilakukan tersebut, pemohon memohon kepada majelis hakim untuk dapat mengabulkan permohonan pemohon.

“Menyatakan tidak sah atau batal SK KPU Kalteng 075/PL.02.6-Kpt/Prov/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Hasil Pilgub Kalteng tahun 2020 tanggal 18 Desember 2020. Atau, menyatakan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur 02 pada Pilgub Kalteng tahun 2020, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kecurangan pelanggaran dan penyalahgunaan kewenangannya sebagai pertahana, dikenakan sanksi pembatalan sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng,” kata Bambang.

Terakhir, mengabulkan permohonan pemohon dan memerintahkan kepada KPU Kalteng untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh kabupaten dan kota di Kalteng, atau KPU Kalteng melaksanakan pemungutan suara ulang di Kabupaten Seruyan, Kabupaten Kapuas, Kabupaten Pulang Pisau dan Kabupaten Kotawaringin Timur.

Sementara itu, kuasa hukum termohon Ali Nurdin menyampaikan, daftar alat bukti yang diajukan pemohon untuk dapat disampaikan ke termohon. Kemudian, berkenaan dengan perbaikan, termohon secara tegas menolak perbaikan.

“Sebab, perbaikan sudah tidak bisa dilakukan lagi. Penggunaan ‘atau’ pada kata petitum tadi kami menangkap itu merupakan perubahan yang bersifat substansi. Karena itu kami menolak dan akan menyampaikan tanggapan di dalam jawaban kami,” katanya.

Sebelum menutup persidangan, Ketua MK Anwar Usman menyampaikan bahwa sidang  berikutnya akan digelar pada Rabu 3 Februari 2021 pukul 08.00-10.00 WIB, dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon serta keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu.

Permohonan Tidak Jelas

Tim kuasa hukum pasangan calon nomor urut 2, Rahmadi G Lentam menyampaikan, sidang perdana ini agendanya pembacaan gugatan dari pemohon. Sidang selanjutnya akan digelar, Rabu (3/2). Agendanya mendengarkan jawaban termohon dalam hal ini KPU, Bawaslu dan paslon nomor urut 2 Sugianto Sabran-Edy Pratowo sebagai pihak terkait, sekaligus pengesahan alat bukti.

“Apakah ada hal yang sangat signifikan yang dapat memengaruhi suara? Jika tidak, maka prediksi saya persidangan ini akan berakhir pada tanggal 15 atau 16 Februari 2021. Jadi tidak masuk ke pemeriksaan lanjutan,” kata Rahmadi, Rabu.

Menghadapi sidang kedua nanti, Rahmadi mengaku tim kuasa hukum paslon nomor urut 2 tidak ada persiapan secara khusus. Dari awal tim hukum sudah mempersiapkan semuanya untuk menghadapi gugatan tim paslon nomor urut 1 Ben Brahim-Ujang Iskandar.

Sementara, dalam gugatan tim paslon nomor urut 1 tidak ada kekhususan. Selain itu, tim kuasa hukum Sugianto-Edy anggap petitum dengan permohonan tidak jelas, saling bertentangan ketika ditambah kata atau, maka persoalan yang menjadi substansinya berubah. Untuk itu pihaknya optimis gugatan tidak dilanjutkan.

Menurut Rahmadi, sebenarnya tim hukum paslon nomor urut 2 Sugianto Sabran-Edy Pratowo sudah bekerja secara efektif dan efisien. Gugatan mengenai baliho Covid-19 juga sudah selesai di Bawaslu dan ada tindak lanjut dari KPU.

Kendati demikian, tim kuasa hukum bukan berarti tidak lagi mencari tangkisan atau bantahan. Hanya, tidak ada kekhususan, misalnya terkait pesan protokol kesehatan yang masuk dalam gugatan, namun itu sudah selesai di Bawaslu. yml/ded

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *