Bareskrim Polri Siap Memanggil Denny Indrayana Terkait Kasus Penyebaran Informasi Palsu Pemilu 2024

Bareskrim Polri Siap Memanggil Denny Indrayana Terkait Kasus Penyebaran Informasi Palsu Pemilu 2024

Corong Nusantara – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan segera memanggil Denny Indrayana, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, terkait kasus dugaan penyebaran informasi palsu terkait keputusan Pemilu tahun 2024.

Brigadir Jenderal Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, mengumumkan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan mengundang Denny Indrayana untuk memberikan klarifikasi mengenai perkaranya.

“Nanti dalam waktu dekat yang bersangkutan akan kita undang untuk melakukan klarifikasi terlebih dahulu terhadap perkaranya,” kata Adi Vivid kepada wartawan di kantor Bareskrim Polri, Selasa (8/8/2023).

Namun, Adi Vivid tidak merinci tanggal pasti mengenai rencana pemanggilan terhadap Denny Indrayana. Dirinya hanya mengungkapkan bahwa pemanggilan akan dilakukan dalam kurun waktu kurang dari 10 hari ke depan.

“Kami berencana memanggil Denny dalam waktu dekat, lebih tepatnya kurang dari 10 hari ke depan,” tambahnya.

Lebih lanjut, dalam konteks kasus ini, Adi Vivid mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa total 10 saksi terkait dugaan penyebaran informasi palsu ini.

“Kami telah memeriksa total enam saksi ahli dan sepuluh saksi lainnya terkait kasus yang melibatkan Denny Indrayana,” jelasnya.

Penerbitan SPDP oleh Bareskrim

Bareskrim Polri juga telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak kejaksaan terkait kasus penyebaran berita palsu atau hoaks tentang sistem pemilu yang melibatkan Denny Indrayana.

Sebagaimana diketahui, status kasus ini telah ditingkatkan oleh pihak kepolisian dari penyelidikan menjadi penyidikan beberapa waktu yang lalu.

Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, Kepala Divisi Humas Polri, menjelaskan bahwa terkait kasus Denny Indrayana, pada tanggal 10 Juli 2023, pihaknya telah mengeluarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan.

“Artinya, saat ini kasus tersebut sudah masuk dalam tahap penyidikan,” ujar Ramadhan saat diwawancarai di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Kamis (13/7/2023).

Meskipun status kasus ini sudah ditingkatkan menjadi penyidikan, Ramadhan enggan memberikan informasi lebih lanjut mengenai rencana pemanggilan terhadap Denny Indrayana. Dirinya hanya menyebut bahwa proses pemanggilan masih menunggu proses yang sedang berlangsung.

“Kami masih menunggu proses selanjutnya,” ucapnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah mengubah status kasus dugaan penyebaran berita palsu atau hoaks yang melibatkan Denny Indrayana dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Komisaris Jenderal Agus Andrianto, Kepala Bareskrim Polri, menyatakan bahwa saat ini penanganan kasus ini masih berada di bawah wewenang Bareskrim Polri.

“Kasus ini sedang ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber, dan saat ini berada dalam tahap penyidikan,” kata Agus kepada wartawan pada Senin (26/6/2023).

Meskipun telah ada temuan tindak pidana dalam kasus ini, pihak kepolisian belum mengumumkan siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Agus menjelaskan bahwa pihaknya masih memerlukan keterangan dari para ahli untuk melengkapi penyidikan.

“Proses ini masih berlangsung, sebelumnya terdapat beberapa lokasi unjuk rasa yang berpotensi menimbulkan kerusuhan, dan apakah hal tersebut dapat dianggap sebagai tindakan merusak ketertiban umum atau tidak, hal ini akan ditentukan oleh keterangan ahli. Jadi, proses masih berjalan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Agus telah memerintahkan Brigadir Jenderal Adi Vivid Agustiadi Bachtiar dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan Brigadir Jenderal Djuhandani Rahardjo Puro dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk segera menuntaskan kasus ini.

“Saya telah memerintahkan Direktorat Tindak Pidana Umum dan Direktorat Tindak Pidana Siber untuk menangani kasus ini dengan cepat agar dapat memenuhi tuntutan masyarakat agar proses hukum dapat segera diselesaikan,” pungkasnya.

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menerima laporan terhadap Denny Indrayana, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, terkait dugaan bocornya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sistem Pemilu.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 31 Mei 2023, yang diajukan oleh pelapor dengan inisial AWW.

Pelapor tersebut melaporkan pemilik dua akun media sosial, yaitu Twitter @dennyindrayana dan Instagram @dennyindrayana99.

Denny Indrayana dilaporkan melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2), serta Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana, dan/atau Pasal 112 KUHP, dan/atau Pasal 207 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *