Angkutan Log Bisa Lewat Jalan Umum?

Dewan: Terkesan Dibiarkan Tanpa Pengawasan

PALANGKA RAYA/Corong Nusantara– Maraknya angkutan log melewati jalan umum di Kalimantan Tengah (Kalteng) terus menuai sorotan. Pasalnya, angkutan log itu terkesan dibiarkan tanpa pengawasan, sehingga mengancam kerusakan jalan umum yang ada di Bumi Tambun Bungai.

Bahkan sebelumnya, Gubernur Kalteng berencana akan menertibkan perizinan Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang bergerak di Hutan Tanaman Industri (HTI) maupun Hak Pengusahaan Hutan (HPH) yang beroperasi di daerah ini.

Dia juga meminta kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk tidak sembarangan memberikan perizinan kepada perusahaan yang beroperasi di daerah ini. Karena sangat berimbas negatif terhadap pembangunan daerah, baik lingkungan maupun kerusakan jalan di daerah.

Dukungan terhadap kebijakan itu pun didukung langsung oleh Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI AA La Nyalla Mahmut  Matalitti dan Anggota DPD RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kalteng Agustin Teras Narang.

Teras Narang meminta aparat penegak hukum di Kalteng untuk menindaklanjuti keluhan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dukungan serupa juga disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kalteng Lohing Simon. Lohing mengaku heran, mengapa saat ini angkutan kayu baik itu dari HTI maupun HPH bisa bebas melewati jalan umum?

“Kebijakan gubernur terkait kegiatan di sektor kehutanan ini atau perkayuan ini kita dukung. Artinya kita sangat mendukung karena angkutan log ini berdampak terhadap kerusakan jalan. Kita pun bingung, baru tahu sekarang mendengar dan melihat kayu log diangkut melalui jalan umum,” kata Lohing, saat dibincangi Tabengan, di gedung dewan, Selasa (14/9).

Dijelaskan, aktivitas eksploitasi kayu diberikan izin dan dalam perizinan itu diberikan koridor khusus dari Kementerian Kehutanan, dan aktivitas mereka pun bukan bergabung di jalan umum, baik itu jalan kabupaten, provinsi maupun jalan negara.

“Karena kalau dibiarkan, akibatnya jalan hancur karena melebihi kapasitas, apalagi ini jalan banjir. Makanya perlu dievaluasi, sepanjang tidak ada izin mengangkut ke jalan umum, angkutan mereka tidak boleh,” tegas legislator dari Fraksi PDI Perjuangan ini.

Lohing juga meminta kepada pemerintah, baik pusat dan daerah serta aparat terkait segera menindaklanjuti masalah tersebut.

“Kasihan masyarakat kita kalau jalan ini hancur, harusnya jalan umum yang dibangun itu ketahanannya 20 tahun, karena dibawa melintas angkutan log yang beban angkutannya 25 ton, hancur jalan kita,” ucap Lohing. sgh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *