SAMPIT/Corong Nusantara-Dua anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), yakni Rimbun dan SP Lumban Gaol pasang badan membela belasan warga Desa Ramban Kecamatan Mentaya Hilir Utara yang saat ini tersangkut kasus tuduhan pencurian buah sawit di Kecamatan Mentaya Hilir Utara.
Dalam rapat dengar pendapat yang digelar di ruang Paripurna DPRD Kotim Rabu (26/1/2022), kedua anggota DPRD Kotim tersebut menyatakan diri jika siap menjadi jaminan jika dibutuhkan untuk penangguhan penahanan belasan warga yang saat ini ditahan di Polres Kotim.
“Mohon kepada pihak kepolisian saya minta belasan warga tersebut bisa dibebaskan. Kalau harus pakai jaminan saya pribadi mau menjadi jaminan saya siap langsung tanda tangan,” ujarnya yang langsung disambut tepuk tangan oleh puluhan warga yang mengikuti jalannya rapat tersebut.
Menurut SP Lumban Gaol, dirinya sangat mengerti dengan kondisi keluarga yang anggota keluarganya saat ini tengah ditahan karena dituduh mencuri. Belum lagi, anggota keluarga tersebut merupakan tulang punggung yang harus menafkahi keluarga.
Tak hanya SP Lumban Gaol, anggota DPRD Kotim lainnya Rimbun juga ikut pasang badan untuk menjadi penjamin pembebasan warga yang ditahan. Bahkan ia meminta kepada perwakilan Polres Kotim yang hadir dapat pula menjelaskan apakah hal tersebut bisa dilakukan agar salah satu tuntutan warga tersebut bisa dikabulkan.
“Saya ikut menjamin dengan catatan hal ini tidak akan terjadi lagi. Namun jika dikemudian hari ternyata hal seperti ini terjadi lagi maka justru saya yang akan meminta agar dilakukan penangkapan,” tegasnya.
Perwakilan PT MJSP, Yasmin dalam rapat tersebut mengungkapkan jika pihaknya tidak tahu menahu terkait pelaporan dugaan pencurian terhadap warga tersebut. Karena dirinya bersikeras tidak memiliki kewenangan untuk melaporkan hal tersebut ke polisi. Bahkan pihaknya pun menegaskan jika pihaknya awalnya tidak tahu ada warga yang ditangkap oleh polisi.
Kemudian perwakilan Polres Kotim, Kasat Intelkam Polres Kotim AKP I Gede Arya Dharmika dalam rapat tersebut juga menguakkan fakta jika pelapor kasus dugaan pencurian sawit tersebut dilaporkan atas nama gabungan kelompok tani atau gapoktan. Ia juga memastikan jika Polres bertindak sesuai aturan. Meski dirinya tidak menjelaskan secara rinci karena masuk dalam ranah penyidik atau satreskrim Polres Kotim.
“Perusahaan tidak pernah membuat laporan, laporan berasal dari gapoktan. Dan jika ingin berkoordinasi silakan bisa langsung di Polres Kotim karena hal ini sudah masuk ranah penyidikan,” terangnya.
Sementara itu Kepala Bagian Sumber Daya Alam Setda Kotim Rody Kamislam menjelaskan berdasarkan data yang ada di Setda Kotim jika PT MJSP sudah mempunyai ijin lokasi di Desa Bagendang tengah sejak tahun 2005.
RDP Hasilkan Empat Rekomendasi
Rapat dengar pendapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kotim Rinie, didampingi Wakil Ketua I DPRD Kotim Rudianur, Wakil Ketua II DPRD Kotim Hairis Salamad menghasilkan empat rekomendasi. Keempat rekomendasi tersebut, yakni mendorong pemerintah daerah agar segera melakukan rekonsilidasi antara gapoktan dan masyarakat. Kemudian memohon kepada pihak Polres Kotim untuk mempertimbangkan kembali terhadap sejumlah tangkapan yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
Meminta kepada masyarakat di sekitar HTR agar setelah RDP ini untuk sama-sama menjaga sikap dan menghindari segala bentuk pelanggaran hukum khususnya di areal HTR.
“Juga mengakomodir seluruh kepala keluarga yang ada di desa bagendang dan ramban untuk masuk dalam poktan ramban jaya dan budi jaya,” tandas Rinie. c-may