KUALA KAPUAS/Corong Nusantara- Kecewa karena niatnya untuk menikahi ditolak keluarga besar seorang gadis warga Kecamatan Kapuas Barat, membuat MJ alias Ijai (23) warga Handel Melati RT.05 Desa Mawar Mekar Kecamatan Pulau Petak ini diduga nekat sebarkan foto telanjang juga video syur sang gadis. Kini Ijai meringkuk dalam sel tahanan setelah dilaporkan ke Polsek Kapuas Barat.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatreskrim polres Kapuas AKP Christanto Situmeang mengatakan, pelaku diamankan pada hari Senin tanggal 11 Oktober 2021 sekitar pukul 21.30 WIB di Handel Melati RT.05 Desa Mawar Mekar Kecamatan. Pulau Petak.
“Foto atau video syur tersebut diduga disebarkan oleh pelaku pada hari Kamis 7 Oktober 2021 tepatnya pukul 01.30 WIB lokasinya di Jalan Panarung Kecamatan Kapuas Murung melalui media sosial facebook dan whatsapp,” AKP Christanto.
Menurut AKP Christanto, pelaku dijerat dengan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku dan sudah kita amankan di Mapolres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Christanto.c-yul