Corong Nusantara – Tim gabungan dari Ditreskrimum Polda Kalteng, Polres Kapuas, dan Polresta Palangka Raya berhasil menangkap tiga pelaku pembunuhan terhadap pensiunan ASN Lodoy Tamus (74) tahun.
Setelah penyelidikan yang intensif, ternyata yang terlibat dalam kasus pembunuhan ini adalah tiga wanita penyuka sesama jenis, atau biasa disebut Lesbian. Benar-benar sebuah fakta yang menghebohkan.
Pelaku-pelaku ini melakukan pembunuhan secara terencana, seolah-olah telah merencanakannya dengan matang. Mereka adalah Herlina alias Lina (27), Triwati Lestari alias Ajo (26), dan Mustika Rahayu alias Rama (27). Ketiganya berhasil ditangkap di Palangka Raya.
Dalam konferensi pers yang diadakan pada hari Selasa (20/6/2023), Direktur Reskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Faisal F Napitupulu, menjelaskan bahwa Herlina alias Lina adalah otak di balik pembunuhan ini. Hal mengejutkan lainnya adalah fakta bahwa Herlina juga merupakan pegawai korban yang bekerja di sebuah cafe di Jalan Sisingamangaraja.
Menurut Faisal, aksi pembunuhan ini direncanakan sebanyak dua kali, yaitu pada tanggal 3 dan 5 Juni. Motif pembunuhan dilatarbelakangi oleh rasa cemburu Herlina terhadap korban yang menjalin hubungan dengan kekasihnya.
Selain itu, motif kedua adalah sakit hati karena pernah mendapatkan teguran dari korban saat bekerja di cafe tersebut.
Faisal menjelaskan bahwa ketiga pelaku memiliki orientasi seksual yang sama, yaitu penyuka sesama jenis. Herlina, sebagai otak dari aksi pembunuhan ini, mempengaruhi kedua pelaku lainnya untuk ikut serta dalam aksi tersebut dengan janji mendapatkan uang yang cukup besar.
Dalam melaksanakan aksinya, Herlina berhasil membujuk korban untuk pergi ke kampung halamannya dengan alasan adanya acara pernikahan. Pada Kamis (8/6/2023), ketiga pelaku menjemput korban di rumahnya menggunakan mobil rental. Di dalam mobil, mereka sudah menyiapkan alat-alat pembunuhan seperti tali nilon dan palu.
Perjalanan menuju tujuan terjadi di daerah Bukit Rawi. Ketika sedang berhenti untuk buang air kecil, ketiga tersangka tiba-tiba melancarkan aksinya. Mustika Rahayu yang duduk di belakang korban langsung mencekiknya dengan tali nilon, sementara Triwati Lestari memegang tangan korban dan seketika memukul dada korban menggunakan palu yang telah disiapkan sebanyak lima kali. Herlina, dalam posisinya sebagai sopir, turut berperan dalam aksi pembunuhan ini.
Setelah berhasil membunuh korban di dalam mobil, ketiga pelaku melanjutkan perjalanan menuju arah Buntok, kemudian kembali ke Pujon sebanyak tiga kali. Pada pukul 23.00 WIB, mereka berhenti di dekat gorong-gorong aliran Sungai Sei Luhing di Desa Kayu Bulan untuk membuang mayat korban.
Faisal menjelaskan bahwa ketiga pelaku mengikat tubuh korban dengan tali, lalu menambahkan beban berupa batu sebelum membuangnya ke aliran sungai.
Selanjutnya, mereka mengambil perhiasan yang dikenakan oleh korban seperti kalung dan cincin, dan menjualnya dengan harga Rp45 juta. Hasil penjualan perhiasan tersebut kemudian dibagi secara merata di antara ketiga pelaku.
Penyebab kematian korban adalah akibat pukulan dengan palu pada bagian dada. Hasil otopsi juga menyebutkan bahwa paru-paru korban dalam kondisi kering. Berdasarkan hal ini, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana, yang memiliki ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.