Hukrim  

Simpan Sabu, 2 Warga Kelurahan Pangkut Di Gelandang Polisi 

PANGKALAN BUN/Corong Nusantara.CO.OD – Siti Rukiyah (39) dan Refaldo (26) Keduanya merupakan warna Kelurahan Pangkut Kecamatan Arut Utara, dimana keduanya ini kini meringkuk di sel tahanan Polres Kotawaringin Barat  lantaran terbukti menyimpan narkoba jenis sabu.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kasat Narkoba Ipda Ahmad Wira Wisudawan menyampaikan, keduanya diamankan di sebuah rumah, yang ada di Jalan Pemuda Rt 04, Kelurahan Pangkut, Kecamatan Aruta,dab kejadiannya pada hari Sabtu (13/8) sekitar pukul 21.15 wib.

Ahmad Wira juga menambahkan, setelah di lakukan penggeledahan, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 buah dompet warna Merah yang bertuliskan DRW SKIN CARE

muda didalamnya terdapat 19 Paket plastik klip diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 10,69 Gram

Lanjutnya, kemudian di temukan juga 1  buah dompet bulat berisikan 1 (satu) pak platik klip.  Selain itu ditemukan kembali 1 buah dompet warna hitam bertuliskan DRW FOR MAN didalamnya terdapat Rp 3.55000,-,  1 buah bong lengkap dengan pipet kaca dan 1 unit hand phone samsung dengan nomor SIM 08225594254.

“Kronologis kejadiannya, pada hari Sabtu tanggal 13 Agustus 2022 Sekitar pukul 21.15 Wib, Unit reskrim Polsek Arut Utara dipimpin oleh kapolsek aruta, setelah berhasil mengamankan kedua pelaku, kemudian melakukan penggeledahan ditepatnya  didalam kamar tidur di atas lemari baju milik Siti Rukiyah, terdapat 1 buah dompet warna Merah yang bertuliskan DRW SKIN CARE yang didalamnya terdapat 19 Paket plastik klip diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 10,69 Gram, ” Kata Kasat Narkoba Ipda Ahmad Wira Wisudawan kepada Tabengan, Senin (15/8).

“SSelanjutnya kedua tersangka dan Barang Bukti di  bawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Kobar untuk proses lebih lanjut, dan atas perbuatannya pasal yang di sangkakan yakni Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ” Beber Ahmad Wira Wisudawan. (yulia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *