Hukrim  

Sat Reskrim Polres Kobar Bekuk 6 Pelaku Judi  Sambung Ayam 

PANGKALAN BUN/Corong Nusantara – HAS (65), JA (45), J (53), R (52), J (51) dan M (41) tidak bisa berkutik apa apa lagi, ketika Sat Reskrim Polres Kotawaringin Barat menggerebek perjudian sambung ayam di wilayah Jalan Natai Arahan, Gang Rusa 1 Rt. 27, Kelurahan Sidoreio, Kecamagan Arut Selatan.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono menyampaikan bahwa, keenam pelaku judi sambung ayam diamankan pada hari Sabtu (13/8) sekitar pukul 16.00 WIB,dimana semua pelaku yang di amankan  ini mulai dari pemilik ayam dan penyedia jasa.

“Jadi modusnya, para tersangka ini melakukan perjudian dengan mengadu 2 ekor ayam, yang mana 1 ekor ayam tersebut milik tersangka HAS (65), dan 1 ekor ayam lagi milik tersangka Saturi (DPO),”  kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, Selasa (16/8).

Dimana menurut Kapolres, Prakteknya yang digunakan  yaitu sistem pukul dengan

waktu paling lama 1 jam, yang mana waktu 1 jam tersebut dibagi 4 kali tarung, dengan waktu tarung masing – masing selama 15 menit dan waktu istirahat selama 5 menit.

“Kemudian pada saat kedua ayam diadu dan salah satu dan ayam yang di adu lari, maka ayam tersebut dinyatakan kalah, dan apabila selama waktu yang ditentukan tidak ada yang kalah maka pertarungan dianggap draw atau tidak ada yang kalah dan tidak ada yang menang,” ujar Bayu Wicaksono.

Dijelaskan juga, total nilai taruhan Rp 1 juta dari para pelaku, dengan rincian taruhan  masing – masing tersangka sebagai berikut, HAS taruhan uang sebesar Rp. 250.000- ditambah taruhan pinggiran dengan tersangka J sebesar Rp. 200.000.

Kemudian, JA taruhan Rp 300.000, J taruhan uang sebesar Rp 200.000, M taruhan uang sebesar Rp. 50.000, ikut ayam milik tersangka HAS.

Lalu J taruhan pinggiran dengan tersangka HAS sebesar Rp. 200.000,- ikut ayam milik tersangka S (DPO) dan R pemilik kalagan sabung yang akan mendapat uang 10 persen dari nilai taruhan.

“Selain pelaku, kami juga mengamankan barang bukti, yaitu dua ekor ayam, satu kaiagan ayam (Ceber)/ dinding arena tarung ayam dan uang tunai sebesar Rp. 1.200.000, dan para pelaku di kenakan pasal yang disangkakan, Pasal 303 Ayat (1) Ke 2e KUH Pidana Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1e KUH Pidana Subsider Pasal 303 Bis Ayat (1) Ke 1e KUH Pidana Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1e KUH Pidana. Ancaman Pidana Penjara selama lamanya 10tahun,” pungkasnya. (yulia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *