KUALA KAPUAS/Corong Nusantara – Hairullah alias Ulah (38) terpaksa harus berurusan dengan aparat Polres Kapuas. Ia melakukan penganiayaan terhadap Yulia (44), mantan istri temannya, Senin (25/7) sekitar pukul 17.30 WIB. Setelah sempat buron, Ulah diamankan pada Kamis (11/8) sekira 09.20 WIB, di Handel Barasau RT 06 Kelurahan Mambulau, Kecamatan Kapuas Hilir.
Penganiayaan bermula saat Yulia, warga Jalan Cilik Riwut No 27 RT 17 Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, mendatangi mantan suaminya yang sedang nongkrong bersama teman-temannya, termasuk pelaku, di Terminal Kota Pelabuhan Danumare, Jalan Sudirman, Kuala Kapuas.
Pelaku saat itu menegur mantan suami, namun rekan-rekan mantan suaminya menasehati korban agar jangan lagi cemburu terhadap mantan suaminya. Rupanya pelaku kesal dengan korban, sehingga langsung memukul dan menendang wajah dan perut korban.
Korban yang tak terima kemudian melapor ke Polres Kapuas. Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto mengatakan, pelaku diamankan setelah sebelumnya sempat melarikan diri usai melakukan penganiayaan. “Kita sudah amankan guna proses hukum lebih lanjut,” katanya. c-yul