Corong Nusantara – Pada Kamis (12 Mei 2022), pembawa sabu seberat 22 kg Vernando Simanjuntak dan Eric Ambalagen divonis hukuman penjara seumur hidup di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara. Keduanya sebelumnya dijatuhi hukuman mati oleh jaksa.
Seperti yang dibacakan Hakim Zufida Hanum, “Terdakwa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.”
Yang memberatkan para terdakwa adalah tindakannya tidak mendukung program pemerintah untuk memerangi kejahatan narkoba.
“Tidak ada barang yang ditemukan di antara para terdakwa,” kata hakim.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, pengadilan memutuskan bahwa kedua terdakwa melakukan tindak pidana dengan bersekongkol untuk memiliki, menerima, atau menjadi perantara jual beli (penawaran) narkotika golongan 1 sabu seberat 22kg.
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika? sebagaimana dakwaan primair penuntut umum,” kata hakim.
Usai mendengar putusan hakim, kedua terdakwa tampak menangis. Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum terdakwa untuk memutuskan menyetujui atau mengajukan banding.
Vernando Simanjuntak, warga Jalan Flamboyan Raya, berlutut meminta bantuan hakim agar tidak membunuh dirinya dan rekan-rekannya saat berada di distrik Tuntungan.
“Tolong, Hakim, tolong. Kasihanilah kami,” kata Bernando dengan air mata berlinang.
Begitu juga, terkejut mendengar hukuman mati, Eric tiba-tiba berteriak dan memohon ampun kepada hakim.
Eric berkata, “Silakan menilai. Bantu saya.
Sebelumnya, jaksa di Medan, Rambu Lori Sinurat, mendakwa kedua terdakwa dengan hukuman mati.
Dalam surat dakwaan, Jaksa Ramboo menjelaskan bahwa Jefri alias Uwak alias Kolok (DPO) telah menghubungi terdakwa Vernando Simanjuntak pada pukul 07.00 WIB pada Minggu, 10 Oktober 2021, untuk menawarinya pekerjaan mendapatkan sabu.
Pekerjaan itu disetujui dan Vernando mengundang terdakwa Eric Ambalagen untuk membawa metamfetamin ke kota Tanjungbalai di negara bagian Sumatera bagian utara. Pukul 19:15 WIB, kedua terdakwa berangkat ke Tanjungbalai.
Di Kota Kisaran Jalan Linta, Jefri kembali menghubungi Vernando, mendesak keduanya berhenti di Masjid Menara Jalan Protocol karena sudah ada yang menunggu.
Pada adegan 00.10 WIB, kedua terdakwa menghubungi seorang pria tak dikenal yang sedang naik kereta api dan membawa mereka ke suatu tempat.
Jaksa mengatakan, “Setelah tiba, seorang pria lain tiba-tiba datang untuk mengkonfirmasi bahwa Jeffrey mengirim kedua tersangka. Sementara itu, seorang pria yang mengendarai sepeda motor meninggalkan kedua tersangka.”
Tiba-tiba seorang laki-laki kembali ke motor Honda Supra miliknya dengan membawa satu buah rami berisi sabu dan memasukkannya ke dalam mobil Avanza BK 1573 IK yang ditumpangi kedua terdakwa.
“Mereka pun melanjutkan perjalanan ke Medan. Pada Senin pagi (11-11-10) WIB sekitar pukul 02.00 WIB, ban mobil pecah saat melintasi Perkebunan Sei Balai, Desa Sei Balai, dan Kabupaten Batubara.” jaksa.
Tak lama berselang, empat pria itu mengaku berasal dari Biro Narkoba Polda Sumut yang juga menggunakan mobil untuk melakukan pemeriksaan dan penggeledahan rumah. Polisi menggeledah bagian dalam kendaraan dan menemukan 22 paket mobil China berisi 22 kg sabu.
Setelah diinterogasi, diketahui kedua terdakwa dibujuk oleh Jefri alias Uwak alias Kolok untuk menerima gaji Rp 110 juta.