JAKARTA/Corong Nusantara– Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah berupaya mengidentifikasi lahan sawit tak berizin yang berada di wilayah Kalimantan Tengah.
Menteri LHK Siti Nurbaya mengungkapkan, berdasarkan data yang dihimpun sejak 1 Mei 2022 hingga 31 Mei 2022, KLHK telah mencatat ada sebanyak 831.333 hektare lahan sawit tak berizin yang tersebar di wilayah Kalteng.
“Berdasarkan hasil identifikasi kegiatan sawit tanpa izin per kabupaten, yaitu kelompok masyarakat kemudian koperasi, korporasi dan perorangan,” kata Siti dilansir dari laman mediaindonesia.com.
Selain itu, Siti juga mengungkapkan bahwa terdapat seluas 107.512 tambang tak berizin yang berada dalam kawasan hutan yang sebagian besar dimiliki oleh masyarakat.
“Ditemukan ada 65 ribu kelompok masyarakat penambang. Ini nanti jadi pekerjaan rumah baru bagi kita untuk memulihkan dan memperbaiki lingkungan,” ungkap dia.
Sementara itu, saat ini pihaknya masih terus melakukan identifikasi perkebunan sawit dan lahan tambang tak berizin yang tersebar di 14 kabupaten/kota seluas 28.561 hektare.
“Ini akan terus kami coba kejar. Dan, yang sudah ada datanya nanti akan dicek satu-satu,” ungkap dia.
Seperti diketahui, sebelumnya KLHK telah membentuk Tim Task Force untuk memberantas perkebunan sawit ilegal di Kalteng dan Riau. Direktur Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani menekankan, pihaknya juga telah memiliki langkah hukum yang tegas bagi pihak-pihak yang melanggar.
“Yang belum punya izin, ilegal ini kita akan lakukan penerapan denda administratif. Hitungannya ada di Undang-Undang Cipta Kerja, yakni 20% sampai 60% dari keuntungan perusahaan tersebut. Kalau mereka tidak mau membayar, di UU itu disampaikan juga bahwa akan kita kenakan penyitaan, pemblokiran dan paksa badan,” beber Rasio.
Saat ini sendiri, Rasio membeberkan penegakan hukum yang tegas telah diberikan kepada oknum-oknum yang membuka tambang ilegal dan berhasil mengumpulkan denda sebesar kurang lebih Rp20 miliar.
“Sawit ini akan lebih besar karena kawasan ilegalnya sudah besar. Untuk itu kami saat ini akan melakukan verifikasi ke lapangan,” imbuh Rasio.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh KLHK ada seluas 16,3 juta hektare kebun sawit di Indonesia. Adapun kebun sawit yang ada dalam kawsan APL atau bukan kawsan hutan seluas 13 juta hektare.
Sementara itu yang ada dalam kawasan hutan sebanyak 3,3 juta hektare. Dari jumlah tersebut, yang belum berproses atau mengantongi permohonan seluas 2,4 juta hektare, yang merupakan kebun milik korporasi dan masyarakat. Sementara yang sedang dalam proses permohonan sebanyak 713.229 hektare. mi.com