Tidak Perlu Menunggu 56 Tahun, Berikut Aturan Lengkap Pembayaran JHT Terbaru

Tidak Perlu Menunggu 56 Tahun, Berikut Aturan Lengkap Pembayaran JHT Terbaru

Corong Nusantara – Pemerintah telah menerbitkan peraturan terbaru tentang perawatan orang lanjut usia (JHT). Peraturan ini memungkinkan peserta BPJS Ketenagakerjaan (PHK) yang telah mengundurkan diri atau dipecat untuk mengklaim manfaat JHT tanpa menunggu hingga usia 56 tahun.

Peraturan JHT tersebut kini masuk dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 4 Tahun 2022 dan seterusnya (Permenaker), yaitu tata cara dan persyaratan pembayaran jaminan hari tua. Peraturan ini ditandatangani Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah pada 26 April 2022.

Seperti diketahui, perda sebelumnya, Permenaker No. 2 Tahun 2022 menyatakan bahwa klaim JHT baru dapat dilakukan setelah mencapai usia 56 tahun. Namun, dengan terbitnya Permenaker 4/2022, aturan sebelumnya sudah tidak berlaku lagi.

Tunjangan JHT dapat diklaim secara tunai dan dapat diklaim secara bersamaan setelah masa tunggu selama satu bulan, sehingga tidak perlu menunggu hingga usia 56 tahun untuk mengklaim JHT Anda, katanya dalam konferensi pers virtual, Kamis. . 2022-04-28).

Ia menjelaskan, pembayaran manfaat JHT dilakukan dalam waktu 5 hari kerja sejak pengajuan permohonan dan klaim telah diajukan secara lengkap dan akurat oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Jika pembayaran iuran JHT dari pemberi kerja tertunda, karyawan tetap dapat menuntut manfaat JHT. Tidak membayar biaya wajib ditagihkan kepada pemberi kerja oleh BPJS Ketenagakerjaan.

”Sehingga hak pekerja atas tunjangan JHT tidak hilang,” kata Ida.

Aturan terbaru mengatur JHT bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang pensiun atau dipecat, serta persyaratan JHT bagi peserta yang pensiun karena usia, kematian, cacat mental, dan pekerja asing.

Berikut rincian ketentuan persyaratan JHT sebagaimana diatur dalam Permenaker 4/2022.

Calon pegawai BPJS adalah orang yang berusia 56 tahun atau lebih atau telah mencapai usia yang ditentukan dalam kontrak kerja dan bukan merupakan pegawai yang meninggalkan pekerjaan.

Peserta yang bukan pegawai adalah pegawai atau wiraswasta di luar hubungan majikan dan pekerjaannya. Persyaratan klaim JHT bagi peserta pensiun kini disederhanakan menjadi dua dokumen: Kartu Peserta Pengangkatan BPJS dan KTP.

Aturan sebelumnya mewajibkan pensiunan memiliki empat dokumen: kartu pegawai BPJS, KTP, kartu keluarga, dan surat keterangan mengundurkan diri karena memasuki usia pensiun.

Apabila peserta BPJS Ketenagakerjaan pensiun, maka klaim JHT akan dilakukan setelah lewat masa tunggu selama satu bulan sejak dikeluarkannya surat pemberitahuan pengunduran diri pengguna.

Dokumen yang dipersyaratkan adalah Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP atau bukti identitas lainnya dan surat pemberitahuan pemutusan hubungan kerja dari pemberi kerja tempat Peserta bekerja.

Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang diberhentikan, pengajuan klaim JHT dapat dilakukan setelah lewat masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal diterbitkannya surat pemberitahuan pemberhentian oleh pemberi kerja.

Sementara itu, dokumen yang diperlukan adalah kartu BPJS ketenagakerjaan, KTP atau bukti identitas lainnya dan tanda terima pemberhentian kerja dari majikan Anda.

Peserta pegawai BPJS yang cacat total dapat mengajukan klaim JHT mulai tanggal 1 bulan setelah peserta ditetapkan cacat total tetap.

Dokumen yang dipersyaratkan adalah kartu pegawai BPJS, KTP atau bukti identitas lainnya dan bukti dokter pemeriksa dan/atau penasihat medis.

Dalam hal JHT milik BPJS Ketenagakerjaan, peserta yang meninggal dunia dapat dituntut oleh ahli warisnya. Persyaratan dokumen adalah kartu pegawai BPJS, surat kematian dari dokter atau pejabat yang berwenang, surat keterangan ahli waris, KTP, atau tanda pengenal ahli waris lainnya.

Ahli waris yang dimaksud dalam urutan itu adalah keturunan langsung derajat kedua, saudara kandung, ibu mertua, atau orang yang ditunjuk oleh peserta dalam wasiat menurut garis keturunan peserta.

Dalam hal ini, jika tidak ada ahli waris dalam wasiat, harta warisan dikembalikan ke yurisdiksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berkewarganegaraan asing, manfaat JHT dapat diklaim baik sebelum maupun setelah peserta meninggalkan Indonesia secara permanen.

Persyaratan dokumen berupa kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, paspor dan surat pernyataan tidak lagi bekerja di Indonesia.

Sedangkan bagi peserta asing yang meninggal dunia, ahli waris dapat menuntut JHT dengan melampirkan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, akta kematian pejabat publik yang disertifikasi, dokumen ahli waris, paspor atau bukti identitas ahli waris lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *