HRD SILOAM: M Bastian Tidak Dipecat, tapi Mengundurkan Diri
PALANGKA RAYA/Corong Nusantara – Karyawan Siloam Hospital Palangka Raya kembali mencari keadilan terkait pemecatan sepihak dan uang pesangon yang tidak sesuai dengan UU Ketenagakerjaan.
Kali ini hal tersebut dialami oleh Muhammad Bastian Bustani. Karyawan di bagian engineering Siloam Hospital Palangka Raya tiba-tiba mendapat surat pengunduran diri (pemecatan) karena dinilai telah mangkir selama lima hari berturut-turut.
Kepada Tabengan, pria yang akrab disapa Abas ini mengaku jika tidak masuk kerja lantaran mengurus ibunya yang sakit usai mengalami kecelakaan.
Perihal tidak masuk kerja, ia mengaku telah meminta ijin kepada pihak manajemen melalui pesan lisan WhatsApp dan diijinkan dengan dipotong masa cuti.
“Saya tidak masuk kerja itu selang-seling, bukti percakapan WhatsApp dengan pihak manajemen kalau masa cuti saya dipotong jika tidak masuk kerja,” katanya, Jumat (11/3/2022).
Abas menerangkan, dirinya saat itu masih aktif masuk bekerja. Hingga akhirnya keluar surat panggilan dari pihak Siloam Hospital beberapa kali.
“Setiap ada surat panggilan saya selalu datang, sampai ketika saya diberitahu dan mendapat informasi tidak diberikan akses menuju FMS atau ruang kerja saya. Dari sana saya tidak kerja lagi,” terangnya.
Hingga akhirnya Siloam Hospital menerbitkan surat pemberitahuan pengunduran diri dengan menyebutkan hanya akan diberikan uang hak dan uang pisah sebesar Rp200 ribu.
“Tentu saya keberatan dengan uang pisah hanya Rp200 ribu. Sedangkan sejak awal Siloam Hospital beroperasi saya sudah kerja disana. Kemudian saya diangkat jadi karyawan tetap sejak 2019 lalu,” tuturnya.
Berdasarkan peraturan UU Ketenagakerjaan, saya bisa mendapatkan hak saya sebesar empat kali gaji ditambah uang pisah sebanyak dua kali gaji.
“Saya sudah mengajukan pencatatan perselisihan industrial ke Disnaker Kota Palangka Raya.
Saya hanya ingin hak saya sebagai karyawan diberikan secara benar dan sesuai UU yang berlaku. Masalah dipecat saya tidak masalah, namun karena pesangon yang tidak sesuai ini yang membuat saya keberatan,” ungkapnya.
MENGUNDURKAN DIRI
Manajemen Siloam Hospital Palangka Raya (SHPR) memberikan respon terkait dengan laporan Muhammad Bastian Bustani ke Dinas Tenaga Kerja Kota Palangka Raya. Direktur Siloam Hospital Palangka Raya dr Kevin Chrisanta, melalui HRD Siloam Hospital Palangka Raya Sri Indriana, menegaskan, Muhammad Bastian Bustani tidak diberhentikan oleh Siloam Hospital Palangka Raya, namun mengundurkan diri secara otomatis akibat tidak turun bekerja selama 5 hari berturut-turut.
Sri Indriana menjelaskan, awal bekerja Muhammad Bastian Bustani memang tidak terdapat permasalahan. Namun, pada akhir Desember 2021 yang bersangkutan sering tidak turun bekerja, tanpa keterangan. Atas ulahnya itu, Muhammad Bastian dipanggil, dan membuat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya.
Akhir Januari 2022, lanjut Sri indriana, kembali tidak turun bekerja, dan tanpa keterangan. Atas hal itu, manajemen melayangkan surat panggilan sebanyak 3 kali, namun yang bersangkutan tetap tidak masuk kerja. Februari 2022 Muhammad Bastian kembali tidak turun bekerja, dan tanpa keterangan. Pihak manajemen kembali melayangkan surat panggilan sebanyak 3 kali, tapi surat panggilan tersebut tidak direspon dengan baik yakni untuk turun bekerja.
“Muhammad Bastian tidak turun bekerja sejak 26 Januari 2022, sampai dengan 18 Februari 2022. Berdasarkan peraturan perusahaan karyawan yang 5 hari berturut-turut tidak masuk bekerja, dan sudah diberikan 2 kali surat panggilan secara patut, tetapi yang bersangkutan tidak hadir, dan tidak dapat menunjukan bukti-bukti yang cukup juga dapat diterima atas ketidakhadirannya, maka dikualifikasikan sebagai pengunduran diri secara tidak baik. Atas hal itu, yang bersangkutan diberikan uang pisah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan tertuang dalam peraturan perusahaan,” kata Sri Indriana, saat menjelaskan kronologis permasalahan Muhammad Bastian, Kamis (10/3) via telpon.
Iin sapaan akrab Sri Indriana menegaskan, berkenaan dengan surat panggilan yang dilayangkan ini adalah wajib bagi karyawan untuk dipenuhi dengan turun bekerja seperti, sesuai dengan jabatannya yakni engineering technician.
Sampai akhirnya pada 9 Februari 2022, kata Iin, Muhammad Bastian dihubungi via telpon untuk diminta kembali bekerja. Muhammad bastian menyatakan akan bekerja pada 12 Februari 2022 . ternyata pada 12 Februari 2022 tidak sesuai janji, dimana Muhammad Bastian kembali tidak bekerja. Pada 15 Februari 2022, karena tidak bekerja, disampaikan surat panggilan 1, isinya meminta yang bersangkutan datang bekerja pada 16 Februari 2022.
16 Februari 2022, kata Iin lagi, Muhammad Bastian tidak turun bekerja, maka pada hari itu juga disampaikan surat panggilan II, untuk dapat turun pada tanggal 17 Februari 2022, sampai dengan 17 Februari 2022, Muhammad Bastian tetap tidak turun bekerja.ded/fwa