KUALA KURUN/Corong Nusantara – Dalam menyikapi aksi blokade damai yang dilakukan masyarakat Kabupaten Gunung Mas, Bupati Kabupaten Gunung Mas Jaya Samaya Monong, langsung turun ke lapangan untuk hadir meredam aksi massa, Rabu (5/1). Dan Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong memenuhi tuntutan masyarakat Gunung Mas di Desa Tanjung Karitak.
Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong datang dan berdiskusi dengan perwakilan aliansi masyarakat Gunung Mas serta menandatangani tuntutan dari masyarkat, yaitu
- Perusahaan Besar Swasta (PBS) wajib membuat jalan khusus berdasarkan perda Provinsi Kalteng No.7 tahun 2012.
- Sebelum jalan khusus perusahaan itu dibuat, maka aliansi masyarakat Gunung Mas memberikan kesempatan pada angkutan PBS untuk menggunakan ruas jalan umum dengan batas waktu maksimal 1 tahun.
- Berat angkutan dan ukuran kendaraan mengacu pada UU RI No 22 Tahun 2009 dan Perda No 7 Tahun 2012
Jika ketiga tuntutan itu dilanggar maka akan ditindak tegas oleh pihak yang berwajib
“Kami bersama dengan perwakilan masyarakat yang menyampaikan aspirasinya tadi sudah menyepakati tuntutan yang sudah disampaikan. Saya selaku Bupati Gunung Mas sudah membubuhkan tanda tangan diatas materai pada surat tersebut dan tinggal melakukan pelaksanaanya saja. Mari kita bersama patuhi kesepakatan ini,” ajak Jaya Samaya Monong.
Dengan disetujuinya tuntutan dari masyarakat Gunung Mas oleh Bupati Kabupaten Gunung Mas tersebut, maka aksi blokade jalan yang direncanakan akan berlangsung pada tanggal 05-31Januari tersebut dihentikan, dan 3 buah truck yang ditahan dilepas dan telah dibiarkan lewat.c-hen