KAPUAS/Corong Nusantara – Satreskrim Polres Kapuas menggelar press rilis tindak pidana terkait kasus membuat surat palsu seolah-olah asli di Aula Bawah Tingang Menteng Panunjung Tarung Polres Kapuas, Selasa (14/12) pukul 10.19 WIB.
“Ya, benar anggota kami mengamankan pelaku sebut saja T (36), warga Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas di kediamannya,” tutur Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang, mewakili Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti.
Kasat Reskrim yang didampingi Kasat Lantas Polres Kapuas AKP Sugeng, menjelaskan pelaku diringkus atas laporan korban yang saat ditilang oleh anggota Satlantas Banjar di temukan bahwa Sim C yang dimiliki korban palsu. “Merasa keberatan, korban pun melaporkan hal tersebut ke Polres Kapuas untuk ditindaklanjuti,” ungkap Kasat.
Dari pelaku petugas menemukan 13 lembar SIM A Palsu, 43 SIM C Palsu, satu buah monitor, satu buah keyboard, satu buah CPU, dua buah printer dan beberapa barang bukti lainnya yang ditemukan dari pelaku.
Pelaku merupakan mantan pekerja harian lepas Satlantas Polres Kapuas. Jumlah SIM palsu yang sudah dibuat tersangka, hingga November 2021 sebanyak lebih kurang 72 lembar. Tersangka mematok harga satu lembar SIM C Rp400.000, SIM A Rp600.000, sedangkan B2 Umum Rp2.800.000.
“Dari hasil penyidikan diketahui kurang lebih 72 orang yang ditipu oleh korban dalam pembuatan SIM Palsu, dengan total kerugian seluruh korban sebesar Rp35.800.000. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman pidana sesuai pasal 263 ayat (1) KUHPidana dengan hukuman penjara maksimal enam (6) tahun. ist/c-hr