PALANGKA RAYA/Corong Nusantara – Mohammad Taufik Jafar terpaksa menerima vonis pidana penjara selama 1,5 tahun dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (18/10). “Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan,” ucap Hakim Ketua Majelis. Taufik dan rekannya terbukti membeli perangkat alat berat melalui media sosial bermodal identitas dan slip transfer palsu sehingga merugikan korban yakni Deden Effriandy sebesar Rp21 juta.
Berawal ketika Taufik membuat tiga akun media sosial facebook dengan nama profil ahmad prayoga, bang opiee, dan Yudis Tira. Pada tanggal 28 Maret 2021, Taufik melihat postingan korban di Group Facebook ABI (Alat Berat Indonesia) dengan postingan menjual Sparepart alat berat.Taufik menghubungi Deden melalui chat Messengger Facebook dengan akun profil Ahmad Prayoga dengan tujuan menanyakan ketersediaan barang berupa Cantroller PC 200-7 dan Monitor PC 200-8 untuk excavator jenis Comatsu.
Taufik juga meminta nomor whatsapp korban untuk melanjutkan pembicaraan melalui whatsapp. Setelah sepakat mengenai harga barang, Taufik langsung melakukan pemesanan Cantroller PC 200-7 dengan harga Rp7 juta dan Monitor PC 200-8 dengan harga Rp14 juta. Taufik menyatakan akan melakukan pembayaran sistem Cash On Delivery (COD) atau setelah barang diterima dan dicek. Setelah korban menyetujuinya, Taufik meminta supaya barang tersebut dikirimkan ke alamat tujuan pengiriman di perumahan Vila Tamara Jalan A. Wahap Syahrani RT/33 Blok B No 19 dan uang pembayarannya akan dibayarkan ke nomor rekening korban melalui transfer setelah barang sampai. Korban melakukan pengiriman barang melalui travel yang diantar oleh Ahmad Mujib menuju ke alamat yang telah diberikan Taufik sebelumnya. Setelah barang diantar ke alamat yang disepakati, Taufik menelpon Ahmad Mujib untuk bertemu di pinggir Jalan Jakarta, Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Barat.
Sebelum barang tersebut sampai, Taufik terlebih dahulu menghubungi Sipu untuk membuat resi bukti transfer palsu untuk mengelabui Ahmad Mujib dan korban. Taufik menjanjikan upah Rp500 ribu kepada Sipu. Ketika Ahmad Mujib datang membawa barang, Taufik memperlihatkan gambar slip bukti transfer M-Banking Mandiri ke rekening palsu atas nama Deden Effriandy sebesar Rp21 juta. Ahmad Mujib mengambil foto slip bukti transfer M-Banking kemudian mengirimkannya kepada Hutama Prastyo Sendy yang selanjutnya dikirimkan lagi kepada korban.
Melihat slip bukti transfer tersebut Hutama Prastyo Sendy atas persetujuan korban kemudian meminta Ahmad Mujib untuk menyerahkan paket barang. Tapi setelah menerima barang, Taufil langsung memblokir nomor whatsapp korban.Taufik kemudian menjual Cantroller PC 200-7 dengan harga Rp3,5 juta dan Monitor PC 200-8 dengan harga Rp2,5 juta kepada Gunawan di Sumedang. Belakangan korban baru mengetahui bahwa slip rekening tersebut palsu sehingga mengakibatkan kerugian sebesar Rp21 juta. Polisi yang mendapat laporan korban berhasil mengamankan Taufik, namun Sipu yang membuat slip transfer palsu belum tertangkap. dre