PALANGKA RAYA/Corong Nusantara– Kalangan DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) mendukung tindakan tegas Pemerintah Provinsi Kalteng menolak perizinan usaha tambang baru, apabila perusahaan tersebut tidak memberikan manfaat bagi masyarakat atau justru menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
Hal ini disampaikan Anggota Komisi I DPRD Kalteng yang membidangi Hukum, Anggaran dan Pemerintahan, Toga Hamonangan Nadeak, saat dikonfirmasi Tabengan via WhatsApp, Minggu (3/10).
Menurutnya, tindakan gubernur tersebut merupakan keputusan yang sangat tepat, mengingat banyaknya perusahaan yang beroperasi seperti emas, zirkon, kuarsa, bijih besi dan batu bara, belum memberikan manfaat positif bagi masyarakatnya, terutama dalam hal kesejahteraan.
“Ketiadaan manfaat dapat terlihat dari kondisi desa sekitar pertambangan yang masih belum menunjukkan tanda-tanda kemajuan. Dari segi infrastruktur misalnya, seperti jalan, jembatan, sekolah, listrik dan lain sebagainya, yang masih sangat minim pembangunannya,” ucapnya.
Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) II, meliputi Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dan Seruyan ini juga mengatakan, pernyataan tersebut harus dimaknai sebagai sebuah keresahan atas praktik-praktik pertambangan yang tidak sesuai dengan konsep pertambangan yang ideal.
“Sebagai sektor yang diharapkan dapat berperan lebih terhadap kesinambungan kehidupan, nyatanya bisnis pertambangan kini malah menjadi yang paling banyak andil atas rasa pesimis yang muncul terhadap upaya-upaya pelestarian lingkungan. Kegiatan pertambangan kian hari kian tak ramah lingkungan, jelas-jelas mengundang kekhawatiran banyak pihak akan dampak nyata yang akan ditimbulkan,” ujarnya.
Selain itu, terkait kerusakan lingkungan akibat pertambangan, tidak terlalu sulit untuk siapa pun di era modern seperti sekarang. Ditambah dengan adanya kemajuan teknologi melihat bagaimana kawasan bekas pertambangan, baik yang sudah ditinggalkan ataupun yang masih aktif, terkesan jauh ramah lingkungan.
“Pengamatan udara citra satelit bisa dengan mudah menunjukkan bagaimana lahan bekas tambang di beberapa wilayah sangat terbuka setelah kegiatan pertambangan. Lubang-lubang tambang yang kian dalam, hutan yang dibiarkan gundul pasca-penambangan adalah langganan pemicu bencana alam, tidak heran jika banjir dan tanah longsor masih jadi pembicaraan sampai dengan sekarang,” tandasnya.
Kegiatan pertambangan yang baik, sambungnya, tidak hanya berbicara target-target produksi dan aspek-aspek teknis lainnya. Bisnis ekstraksi mesti sensitif terhadap kelestarian lingkungan. Pemenuhan terhadap kaidah-kaidah perlindungan lingkungan haruslah menjadi target utama.
“Seharusnya filosofi dari segala macam kegiatan pertambangan saat ini harus diubah secara keseluruhan kearah pertambangan yang berwawasan lingkungan. Perusahaan tambang yang concern dalam agenda reklamasi pasca-tambang adalah yang paling memenuhi syarat melakukan kegiatan penambangan. Terbaru, bahkan investor besar kini mensyaratkan komitmen pelestarian lingkungan kepada perusahaan yang akan diajak kerja sama. Isu lingkungan pertambangan kini menjadi perhatian utama,” tegasnya.
Dijelaskan, para penambang/pemilik perusahaan tambang, sejak awal sebaiknya paham betul akan kewajibannya. Bahkan setahun belakangan, hadirnya UU No.3 tahun 2020 adalah penyempurnaan dari aturan sebelumnya yang kini lebih menegaskan kewajiban-kewajiban kegiatan pertambangan.
Kemudian, Pasal 96 dan 99 dalam UU tersebut mengikat pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) wajib menyiapkan agenda reklamasi yang harus diserahkan dan diterangkan sejak awal dengan seimbang antara lahan pertambangan yang dibuka dengan lahan reklamasi.
“Bahkan Pasal 100 dan 101 tampak lebih tegas lagi, kesungguhan para pemilik IUP terhadap kewajiban reklamasi harus dibuktikan dengan menyetorkan jaminan reklamasi. Serta tunduk pada ketentuan pemerintah. Undang-Undang tentang Pertambangan Minerba ini harus dipahami sebagai regulasi ideal yang pro pelestarian lingkungan,” cetusnya.
Pernyataan gubernur terkait penolakan izin tambang baru, harus mendapat tindak lanjut dengan langkah konkret berupa pengecekan di lapangan dan membentuk tim yang melibatkan multistakeholders. Selain itu, seluruh pemegang IUP harus dipertanyakan komitmennya sesegera mungkin, terkait reklamasi pasca penambangan
“Saya Toga Nadaek sebagai wakil rakyat mendukung langkah gubernur, dan berharap gubernur segera membentuk tim dan menginspeksi lapangan. Apalagi ada 2 hal menjadikan reklamasi ini benar-benar menjadi kewajiban yaitu pengawasan yang konsisten dan tegas dari pemerintah serta pemilik IUP yang patuh regulasi menambang dengan bijak dan berwawasan lingkungan,” pungkas politisi dari Fraksi Partai NasDem ini. nvd