*Dana Kesehatan, Pemulihan Ekonomi dan Bantuan Sosial
*Dipertanyakan Juga Tindak Lanjut LHP BPK RI
PALANGKA RAYA/Corong Nusantara– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar rapat Pansus mempertanyakan penggunaan dana Covid-19, khususnya terkait kesehatan, pemulihan ekonomi dan bantuan sosial.
Dalam rapat yang digelar secara virtual tersebut, Dewan juga mempertanyakan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, karena memang ada kewajiban pemerintah untuk menindaklanjuti LHP tersebut.
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Kalteng Duwel Rawing dan dihadiri Pj Sekda Kalteng H Nuryakin yang mewakili Pemprov dalam rapat Pansus DPRD Kalteng secara virtual, dari ruang rapat Bajakah Kantor Gubernur Kalteng, Senin (20/9).
Terkait itu, Pj Sekda Kalteng H Nuryakin menuturkan, Pemprov Kalteng telah menyampaikan, pertama, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2020 pada 29 Juni 2021 dengan Surat Gubernur Kalteng Nomor: 900/474/BKAD/2021 tanggal 29 Juni 2021.
Kedua, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 194 ayat (1) yang menyatakan bahwa kepala daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD, dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK RI serta ikhtisar laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD, paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Ketiga, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 194 ayat (2) yang menyatakan bahwa rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas kepala daerah bersama DPRD untuk mendapat persetujuan bersama,” ujarnya.
Keempat, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 194 ayat (3,) yang menyatakan bahwa persetujuan bersama rancangan Perda, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 7 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Kelima, ucapnya, sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 197 ayat (1), yang menyatakan dalam hal satu bulan sejak diterimanya rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dari kepala daerah, DPRD tidak mengambil keputusan bersama dengan kepala daerah terhadap rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Selain itu, kepala daerah menyusun dan menetapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Keenam, sesuai dengan PP No.12 Tahun 2019 Pasal 197 ayat (2) yang menyatakan Rancangan Perkada sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setelah memperoleh pengesahan dari Menteri bagi daerah provinsi dan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat bagi daerah kabupaten/kota.
Ditambahkan Nuryakin, poin berikutnya, sesuai dengan PP No.12 Tahun 2019 Pasal 197 ayat (3) menyatakan, untuk memperoleh pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), rancangan Perkada tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD beserta lampirannya, disampaikan paling lambat 7 hari terhitung sejak DPRD tidak mengambil keputusan bersama dengan kepala daerah, terhadap rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Lalu poin ke-8, jelasnya, sebagaimana pertimbangan pada point 1 sampai 4 di atas, dan sampai dengan saat ini DPRD belum mengambil keputusan bersama dengan kepala daerah apapun alasannya, maka kepala daerah dapat menyusun dan menetapkan Perkada pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
“Berdasarkan point 1 sampai 8 di atas, Gubernur Kalteng telah menyampaikan Rancangan Perkada tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kalteng Tahun Anggaran 2020 kepada Menteri Dalam Negeri RI untuk dievaluasi, dengan surat Gubernur Kalteng Nomor 900/621/BKAD/2021, tertanggal 13 September 2021 dan dijadwalkan pembahasannya dengan TAPD pada hari Rabu, 22 September 2021 mendatang,” pungkasnya. drn