PALANGKA RAYA/Corong Nusantara– Empat warga Kota Palangka Raya menyampaikan somasi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangka Raya, Senin (30/8). BPN diduga melakukan pengukuran dan pengembalian batas lahan tanpa izin di Jalan Yos Sudarso, yang diklaim milik Aya Rika, Erni, Hariron Limin dan Ana.
Mahdianur, kuasa hukum pemilik lahan didampingi rekan-rekan pada Kantor Law Firm Mahdi & Associates, saat dikonfirmasi Tabengan di Kantor BPN Palangka Raya, menyatakan, seharusnya BPN melakukan pengecekan terlebih dahulu sebelum melaksanakan pengukuran dan pengembalian batas lahan.
“Sebelum melakukan pengukuran atau pengembalian batas, alangkah baiknya terlebih dahulu melakukan pengecekan. Apakah di lahan yang hendak dilakukan pengukuran dan pengembalian batas ada pemiliknya atau tidak. Apabila lahan tersebut ada pemiliknya, dilakukan mediasi terlebih dahulu dengan tujuan menyelesaikan persoalan sengketa lahan yang ditimbulkan atas kegiatan tersebut,” ucapnya.
Mahdianur menegaskan, karena tidak adanya mediasi tersebutlah yang menjadi alasan pihaknya menyampaikan surat kepada BPN Kota Palangka Raya. Dia berharap, dengan disampaikan surat tersebut, pihaknya mendapat balasan atau tanggapan.
“Terdapat sejumlah poin isi surat yang kita sampaikan, di antaranya kita meminta pihak BPN Kota Palangka Raya menelaah lebih dalam terlebih dahulu status kawasan yang dilakukan pengukuran dan pengembalian batas. Bersasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan 529 tahun 2012,” terangnya.
Selain itu, terkait informasi dari status lahan yang bersengketa, ia menyampaikan bahwa pihaknya saat ini memiliki sejumlah dokumen kepemilikan, di antaranya Surat Pernyataan Menggarap Tanah yang sebelumnya sudah dilimpahkan oleh Dagon S Barang kepada kliennya.
Kemudian kliennya atas nama Aya Rika juga telah memecah surat asal menjadi Surat Pernyataan Tanah Nomor 594/1.194/BAP/PEM-VII/2009 tanggal 13 Juli 2009 dengan ukuran panjang 75 meter, lebar 25 meter, luas 1.875 m2.
“Sebagian tanah atas klien Aya Rika, telah dijual kepada klien kami Ernie, Harison Limin dan Ana. Berpedoman pada yuridis tersebut di atas berkewajiban untuk mematuhi atau menaatai perundang-undangan dengan memulihkan atau mengembalikan keadaan semula seperti pada saat sebelum adanya permohonon pembuatan sertifikat,” tandasnya.
Di tempat yang sama, Ernie, berharap dengan adanya persoalan ini mendapat jalan terbaik dalam menyelesaikan persoalan dan juga meminta keadilan. “Saya berharap persoalan ini dapat memberikan rasa keadilan kepada saya, dan mudah-mudahan persoalan ini dapat dibuktikan siapa yang benar,” pungkasnya.
Informasinya, BPN Palangka Raya melakukan pengukuran dan pengembalian batas lahan tersebut atas permintaan MEF. Sementara, sampai berita ini diterbitkan, Tabengan telah berupaya melakukan konfirmasi tapi belum mendapat tanggapan dari pihak BPN Kota Palangka Raya. nvd