PALANGKA RAYA/Corong Nusantara- Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Palangka Raya Yani Ardiyanti meluruskan informasi yang beredar, terkait penggunaan obat-obatan yang digunakan untuk terapi Covid-19.
Yani menyatakan, dalam pengawasan distribusi obat yang digunakan untuk penanganan Covid-19, pemerintah perlu memastikan distribusi obat merata dan tidak terjadi penumpukan di wilayah tertentu. Maka, BPOM akan melakukan pengawasan distribusi dengan ketat, termasuk untuk pelaporan stok obat di daerah.
“Terkait Ivermectin, dapat dijelaskan bahwa obat ini masuk dalam koridor obat yang sedang diteliti dalam uji klinik untuk obat Covid, maka itu termasuk yang akan dimonitor secara ketat distribusinya,” kata Yani kepada Tabengan, kemarin.
Menurut Yani, penggunaan Ivermectin sebagai obat Covid-19 apabila di luar dalam rangka uji klinik, harus mendapat persetujuan dan aturan dosis sesuai uji klinik seperti yang sudah dijelaskan dalam siaran pers sebelumnya.
“Ini terkait dengan SE Badan POM yang beredar, bila dicermati ada 2 hal pokok terpisah yang terkandung dalam SE tersebut, namun berkembang di masyarakat dengan asumsi dan persepsinya,” ujarnya.
Disebutkan, yang sekarang berkembang adalah mixed up pengertian oleh masyarakat atau penerima informasi tentang obat EUA dan obat-obat yang dipakai dalam penanganan pandemi Covid-19 yang tercantum pada SE tersebut.
“Segera akan kami sampaikan kalau ada penjelasan lebih lanjut dari Badan POM mengenai kesalahpahaman ini. Mohon kerja samanya,” tandas Yani. dsn