PALANGKA RAYA/Corong Nusantara – Sehubungan dengan dilaksanakannya rekruitmen Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalteng Tahun 2021, dimana DPRD Kalteng telah menunjuk Tim Seleksi yang bertanggung jawab langsung kepada DPRD untuk membantu melaksanakan seleksi administrasi dan uji kompetensi berdasarkan Keputusan Pimpinan DPRD Provinsi Kalteng Nomor: 188.4.43/25/DPRD/2021 tanggal 8 Pebruari 2021.
Namun, ada kabar yang tidak menyenangkan untuk para “Kuli Tinta” yang bekerja di bumi Tambun Bungai ini. Beberapa wartawan senior yang telah kompensinya sudah diakui oleh PWI Pusat dan Dewan Pers “Tidak Dipakai” untuk duduk di kursi yang mengawasi penyiaran daerah di Kalteng tersebut.
Wartawan senior yang sudah 20 tahun lebih bekerja di salah satu media Elektronik Nasional, Ririen Binti yang juga salah pengurus inti di PWI Provinsi Kalteng, mengaku kaget, sedih, kecewa dan heran ketika mendapat informasi dari sumber yang sangat layak dipercaya akan kebenarannya, diduga karena kemungkinan besar adanya “intervensi “ oknum, pada penjaringan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalteng Tahun 2021- 2024, sehingga tidak ada perwakilan Jurnalis, yakni orang yang benar-benar hidup di dalam dunia ke kewartawanan tersingkirkan.
“Para Anggota DPRD Kalteng yang terhormat , khususnya dari komisi I, makna dari Penyiaran adalah pendistribusian muatan audio atau video kepada pemirsa, yang tentunya dilakukan oleh Wartawan, atau juga pekerja media. Jadi sangat lucu, dan apa kata dunia, ketika di KPID Kalteng, yang mengurusi Penyiaran tidak ada keterwakilan Wartawan atau pekerja media yang memahami kehidupan dunia Penyiaran,” kata Ririen Jurnalis Televisi di Kalteng.
Kalau ini benar benar terjadi, lanjnut Ririen, maka “kiamat kecil“ di KPID Kalteng, mengutif kata-kata bijak, “Serahkan urusan pada ahlinya atau serahkan jabatan pada yang mampu dan berkompoten, karena jika menyerahkan urusan atau tugas bukan pada ahlinya, maka tunggulah kehancuran atau kekacauan“
“Karena anggota DPR RI sangat memahami beratnya tugas dan tanggung jawab anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) , maka saat mereka memilih siapa saja yang duduk di Lembaga tersebut, mereka tetap menempatkan atau memilih beberapa orang yang mempunyai latar belakang kehidupan di dunia jurnalis , seperti Irsan Ambia, sejak tahun 2000 meniti karir di berbagai radio, hingga televisi, dan Mohamad Reza, juga pernah menjadi wartawan di radio dan pernah menjadi pemimpin redaksi,” ungkap Ririen.
Dikatakan Ririen, Sebagaimana amanah Undang- Undang RI Nomor 32 Tahun 2002 Tentang penyiaran, pada Pasal 10 poin 2, menyatakan, anggota KPID dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atas usul masyarakat melalui uji kepatutan dan kelayakan secara terbuka
“Melalui media ini saya memohon kepada Anggota DPRD Kalteng khususnya Komisi I untuk mengikuti langkah-langkah dari DPR RI, yang tetap dan selalu menempatkan perwakilan Jurnalis.
Sebelum membuat tulisan ini, kata Ririen, dirinya sudah berkomunikasi dengan Ketua PWI KalTeng, Haris Sadikin dan Ketua IJTI Kalteng, Tantawi Jauhari, mereka berdua yang menaungi rata-rata 400 ratusan wartawan, berharap di komposisi KPID Kalteng, ada perwakilan Wartawan, karena selama ini sejak berdirinya KPID Kalteng, selalu ada perwakilan Wartawan, karena keberadaan mereka sangat membantu kinerja KPID Kalteng.
“Secara pribadi, saya mengharapkan Anggota DPRD yang mewakili rakyat, berpihak pada kepentingan rakyat, dengan cara menempatkan perwakilan Wartawan di KPID Kalteng. Saya tahu, setidaknya ada 2 Wartawan yang sangat berkompeten duduk di KPID Kalteng , selain sudah puluhan tahun berkecimpung di dunia Pers, keberadaan mereka juga diakui oleh Dewan Pers, satu sebagai Ahli Pers Dewan Pers, pernah jadi pemimpin redaksi yang satu Penguji Uji Kompetisi Wartawan yang diangkat Dewan Pers. Dan sampai saat ini, satu orang dari mereka menjabat Direktur Radio yang sangat berkaitan langsung dengan tugas KPID,” imbuh Ririen.
Sekali lagi, kata Ririen, memohon kepada para Anggota DPRD yang terhormat, jangan hilangkan keberadaan perwakilan wartawan di KPID Kalteng, sebagaimana 3 periode sebelumnya. Dan saya juga sangat menghargai keberadaan teman-teman yang di luar jurnalis, yang digandang-gadangkan duduk di KPID kalteng, tentu mereka juga mempunyai Kompetensi, dan bisa bekerja sama dengan perwakilan Wartawan yang memahami peraturan undang-undang yang berlaku, serta terkait dengan kode etik , dan norma-norma, baik itu norma agama maupun sosial terkait penyiaran.dor