PALANGKA RAYA/Corong Nusantara- Kebijakan pemerintah pusat mengembangkan pangan di Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui program Food Estate, terus menuai kritikan. Para pegiat lingkungan seperti Wahana Lingkungan Hidup (WALHI), Pantau Gambut dan Save Our Borneo (SOB) bahkan tegas menolak program Food Estate di Kalteng.
Tidak hanya kritik dan penolakan atas program Food Estate, tapi juga landasan hukum pelaksanaan program Food Estate turut menjadi pertanyaan besar.
Praktisi hukum Kalteng Afridel Djinu mengatakan, hal yang sering terjadi terkait dengan aturan adalah cucunya lebih dulu lahir dari orang tuanya. Maksudnya, aturan yang lebih tinggi tidak ada, tapi tiba-tiba muncul aturan yang langsung mengatur, sebagai contoh aturan terkait Food Estate.
Afridel menjelaskan, landasan hukum yang digunakan untuk program Food Estate itu melanggar aturan. Peraturan Menteri, apa pun itu termasuk Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LHK) No 24 Tahun 2020 hanyalah turunan yang mengatur masalah teknis saja, tidak boleh mengatur norma. Permen tidak ada dalam hierarki atau tata peraturan perundang-undangan di Indonesia.
“Belum ada aturan yang membolehkan untuk mengubah kawasan hutan. Tiba-tiba, turun aturan dari menteri yang mengubah kawasan hutan produksi, menjadi areal penggunaan lainnya (APL). Kembali, Permen adalah peraturan berkaitan dengan pelaksanaan, bukan masalah norma. Norma dalam UU No 41 Tahun 1999 tidak berubah,” kata Afridel, saat menyampaikan tanggapan terkait Permen LHK No 24 Tahun 2020 yang dijadikan acuan untuk membuka lahan bagi Food Estate, Rabu (28/4), di Palangka Raya.
Artinya, tegas Afridel, Permen LHK yang dikeluarkan itu tidak bisa dijadikan landasan hukum untuk program Food Estate. Sebab, Permen LHK No 24 Tahun 2020 bertentangan dengan UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Permen LHK ini juga bertentangan dengan UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Pembukaan lahan, lanjut Afridel, tanpa memiliki landasan hukum artinya cacat formil. Apabila memang pemerintah tetap mempergunakan aturan ini untuk program Food Estate, maka pihak pemerhati lingkungan dapat melakukan uji materil di Mahkamah Agung (MA). Uji materil dilakukan karena bertentangan dengan UU di atasnya. Tujuan dari uji materil ini untuk meniadakan atau menghapus Permen ini nantinya. ded