**WALHI Kalteng Kritisi Food Estate
PALANGKA RAYA/Corong Nusantara– Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Kalimantan Tengah (Kalteng) Dimas Novan Hartono menjelaskan, ada yang perlu dipahami pemerintah terkait dengan pengembangan Food Estate di Kalteng. Food Estate di Kalteng ini terdapat di 3 kabupaten, dengan luasan mencapai 1 juta hektare dan 2 jenis komoditi.
Lokasinya, lanjut Dimas, ada di Kabupaten Kapuas, Pulang Pisau dan Gunung Mas. Untuk wilayah Kapuas dan Pulang Pisau luasan yang digunakan mencapai 600 ribu hektare. Sementara lahan di Gunung Mas seluas 400 ribu hektare. Inilah yang membuat lahan Food Estate mencapai 1 juta hektare. Sementara untuk komoditinya adalah padi dan singkong.
“Sekarang ini, pengembangan Food Estate komoditi singkong berada dalam kawasan hutan. Saya tidak mengatakan jenis kawasan hutannya, yang pasti sekarang ini keberadaannya ada di dalam kawasan hutan. Pembukaan lahan itu menggunakan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) No 24 Tahun 2020, walaupun kita tahu pembukaan lahan dilakukan sebelum terbitnya Permen LHK ini,” kata Dimas, saat menyampaikan informasi terkait lokasi Food Estate di Kalteng, Selasa (27/4/2021) di Palangka Raya.
Tidak hanya singkong yang masuk dalam kawasan hutan, kata Dimas, pengembangan komoditi padi apabila lahan diperluas sampai 600 ribu hektare, maka dipastikan masuk dalam kawasan hutan. Landasan pembukaan lahan yang berada dalam kawasan hutan dengan Permen LHK ini bertentangan dengan UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Lokasi Food Estate, lanjut Dimas, di Kabupaten Gunung Mas rencana awal pembukaan mencapai 33 ribu hektare. Sudah dibuka sekitar 400 hektare. Sementara di Kapuas dan Pulang Pisau, lahan yang dijadikan Food Estate merupakan lahan milik warga yang sudah lama dikerjakan. ded