KUALA KAPUAS/Corong Nusantara – Diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu, Robiansyah alias Robi (39), warga Desa Mantangai Hilir RT 10 dan Adi Haryanto alias Bumbum (25), warga Jalan Ohing RT 04 Desa Mantangai Tengah, Kecamatan Mantangai, diamankan Satuan Resnarkoba Polres Kapuas.
Sebagaimana presrilis yang disampaikan ke media ini menyebutkan, pelaku Robiansyah diamankan petugas pada Jumat, (19/2/2021) sekitar pukul 12.40 WIB. Saat berada di kediamanya, setelah Bumbum yang diamankan petugas sekitar pukul 12.30 WIB bernyanyi bahwa barang narkoba seberat 0,34 Gram yang dimiliknya adalah hasil pembelian dari Robi. Mendapatkan informasi itu, petugas langsung menggeledah rumahnya dan benar saja petugas juga menemukan barang bukti sabu seberat 0,24 gram.
Akibat tidak bisa menjelaskan akan barang haram tersebut , oleh petugas kemudian kedua pelaku akhirnya langsung dibawa ke Makopolres Kapuas guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatresnarkoba Iptu Subandi, membenarkan penangkapan yang dilakukan kepada pelaku.
“Betul, saat ini kedua pelaku berikut barang bukti sabu-sabu dengan berat 0,24 gram dan 0,34 gram serta uang tunai yang diduga hasil penjualan sebesar Rp1 juta sudah kita amankan guna proses hukum lebih lanjut. Akibat perbuatannya, kedua pelaku kita kenakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya. c-yul