Raperda Pelestarian Cagar Budaya Berpotensi untuk Sumber PAD

PALANGKA RAYA – Usai berkunjung ke DPRD Provinsi Riau, Wakil Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Faridawaty Darland Atjeh, melanjutkan kunjungan kerja ke Dinas Kebudayaan.

Kunjungan itu dilaksanakan dalam rangka kaji banding untuk mendukung rencana penggarapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Cagar Budaya. Dalam kunjungan ini dia didampingi Anggota Komisi III DPRD Kalteng dr Niksen S Bahat serta didampingi jajaran sekretariat DPRD Kalteng.

Ada sejumlah masukan dari hasil kunjungan tersebut. Salah satunya, bentuk pelestarian dan perlindungan sederhana yang dilakukan provinsi Riau adalah menamai setiap ruangan yang ada di kantor dinas khususnya Dinas Kebudayaan Riau dengan nama tokoh-tokoh melayu Riau.

Dikatakan, adanya raperda Perlindungan Cagar Budaya memiliki manfaat yang sangat banyak terlepas dari masalah perlindungannya. Raperda ini sedang diupayakan Kalteng, tidak semata untuk penetapan saja, tapi juga pemanfaatan kedepannya. Cagar budaya dapat menjadi objek budaya, baik yang bersifat bendawi atau tangible ataupun non bendawi atau intangible.

“Pelestarian cagar budaya dapat menjadi salah satu opsi untuk sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebab itulah, keberadaan raperda ini menjadi sangat penting kedepannya. Masukan dari Dinas Kebudayaan Riau, agar dalam raperda ini dimuat pula terkait dengan perlindungan maupun pengamanan, dan penyebutan sanksi hukum bagi yang merusak, mencuri, bahkan perbuatan melanggar hukum lain terkait pelestarian cagar budaya ini,” kata Faridawaty saat dihubungi Tabengan melalui ponselnya, Selasa (23/2/2021).

Politisi dari Fraksi Partai NasDem ini mengatakan, pengamanan cagar budaya merupakan faktor penting dalam upaya pelestarian cagar budaya disamping usulan penetapannya sebagai cagar budaya, dimana pembentukannya dimulai dengan pembentukan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB). Terdiri dari orang yang memiliki latar belakang sosial antropologi, arkeolog, pemerhati budaya, budayawan dan sejarawan atau bahkan ada juga legislator yang memiliki perhatian kepada kebudayaan khususnya cagar budaya.

Berdasarkan pengalaman mereka, jelasnya, pernah mengadukan adanya kehilangan dan juga pencurian 7 benda cagar budaya ke pihak kepolisian, namun hanya dimasukkan ke jenis tindak pidana ringan (tipiring). Padahal pelestarian kebudayaan, dan cagar budaya adalah penting bagi generasi penerus yang juga berkaitan erat dengan nilai martabat suatu bangsa. Inilah pentingnya memuat sanksi hukum atas perbuatan pengrusakan, pencurian dan sejenisnya terhadap cagar budaya.

Dinas Kebudayaan Riau, ungkap dia, cukup banyak memperoleh dana alokasi khusus dari pusat. Mengusulkan melalui pokok-pokok pikiran kebudayaan daerah (PPKD), termasuk jalur rempah ke Kemendikbud setiap tahun. ded

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *