KUNKER DPRD-Kalteng Siapkan Raperda Pelindungan Cagar Budaya

PALANGKA RAYA/Corong Nusantara- DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) memberikan perhatian serius terhadap peninggalan sejarah budaya di Kalteng. Aset penting sebagai jati diri suku Dayak perlu mendapatkan perlindungan, pemeliharaan dan pengembangan yang lebih baik lagi ke depan.

Wakil Ketua DPRD Kalteng Faridawaty Darland Atjeh menyampaikan, baru-baru ini unsur pimpinan DPRD Kalteng bersama dengan anggota Komisi III DPRD Kalteng yakni Andina T Narang dan dr Niksen S Bahat, melakukan kunjungan kerja (kunker) ke DPRD Riau. Kunker itu sendiri beragendakan pengayaan wacana terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelestarian Warisan Budaya dan Cagar Budaya.

Riau dipilih untuk dilakukan kunker, jelas srikandi Partai NasDem ini, karena sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) terlebih dahulu, yakni Perda No 15/2013 tentang Pelestarian Cagar Budaya dan Perda Prov Riau No 09/2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Melayu Riau. Dalam Perda tersebut melibatkan semua pihak dalam upaya pelestarian cagar budaya yang ada di Riau.

“Hasil kunjungan kerja yang dilakukan, memang terdapat berbagai masukan yang diberikan. Di antaranya, Perda harus memuat pasal yang menyebutkan bahwa pemerintah daerah dalam hal ini pemerintah provinsi wajib melindungi, memelihara dan ‘mengembalikan’ cagar budaya dalam bentuk benda atau lainnya yang berada di luar atau dalam daerah, dan luar negeri,” kata Faridawaty saat menyampaikan hasil kunker ke Riau, Senin (22/2/2021), melalui pesan WhatsApp.

Faridawaty melanjutkan, ada begitu banyak manfaat yang diperoleh dengan melakukan pelestarian cagar budaya. Semua itu untuk kepentingan sosial, ekonomi, pendidikan, penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, agama, kebudayaan, pariwisata dan atau dunia usaha. Sebab itulah, tindakan Tindakan penyelamatan, pengamanan, zonasi, pemeliharaan dan pemungutan perlu dilakukan seperti yang sudah dilakukan Riau.

Agenda selanjutnya, kata Faridawaty, dilanjutkan dengan silaturahmi dan mengunjungi Dinas Kebudayaan Provinsi Riau. Pertemuan ini memperdalam dan semakin memperkaya masukan, demi terbentuknya aturan yang semakin lebih baik bagi Kalteng sendiri.

Sebelumnya, Kalteng sudah melakukan pengalokasian anggaran senilai Rp3,5 miliar untuk melakukan revitalisasi 3 buah betang yang masuk dalam cagar budaya.

“Ini bentuk keseriusan dan perhatian atas keberadaan peninggalan sejarah yang dimiliki masyarakat Kalteng. Anggaran untuk revitalisasi menjadi langkah awal, yang kemudian ditindaklanjuti dengan adanya aturan hukum berupa Perda nantinya,” kata dia. ded

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *