Hukrim  

Tambang Emas Kapuas Dibongkar

**Polda Kalteng Amankan 3 Tersangka

PALANGKA RAYA/Corong Nusantara- Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah menangkap 3 penambang emas ilegal yang beroperasi di Kabupaten Gunung Mas. Ketiga tersangka, Rinto (40), Ebit (39) dan Saruja (45) ditangkap saat melakukan aktivitas illegal mining di Desa Balai Ranjang, Kecamatan Pasak Talawang, Kabupaten Kapuas, Rabu (27/1/2021).

Dari pengungkapan kasus itu, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 2 unit alat berat excavator merek Kobelco, 3 unit mesin diesel, 3 mesin kato, paralon, pipa spiral dan uang hasil penjualan emas sebesar Rp20 juta.

Aktivitas pertambangan emas tanpa izin itu diketahui baru dilakukan para tersangka pada Minggu (23/1/2021), dan berhasil mendapatkan emas seberat 31 gram. Selain mengamankan peralatan pertambangan, petugas juga menemukan 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta peluru dan selongsong yang telah digunakan.

Direktur Reskrimsus Kombes Pol Bonny Djianto melalui Kasubdit Tipidter AKBP Sajarod mengatakan, jumlah luas lahan yang dipergunakan sebagai areal tambang emas mencapai 2 hektare. Penangkapan dilakukan setelah menerima informasi warga, terjadi perusakan atau alih fungsi lahan yang semula sebagai kebun sawit menjadi tambang emas.

“Kita melakukan penyelidikan sejak Desember 2020 lalu dan berhasil menangkap pelaku illegal mining. Sebelumnya kita sudah berikan sosialisasi kepada penambang untuk menghentikan aktivitasnya. Namun, tersangka tidak mengindahkan imbauan tersebut,” katanya didampingi Kasubid Penmas Bid Humas, AKBP Murianto, Rabu (17/2/2021).

Ia menyebutkan, pengungkapan kasus illegal mining ini sejalan dengan program Kapolri dan Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam mencegah terjadinya kerusakan hutan oleh aktivitas pertambangan ilegal. Dari kasus tersebut, Rinto diketahui menjadi pengelola pertambangan, sedangkan tersangka Ebit dan Saruja sebagai penambang.

“Dalam pengembangan yang kita lakukan, ditemukan sepucuk senpi rakitan milik Rinto yang biasa dibawanya saat beraktivitas. Untuk kasus itu kita serahhkan ke Ditreskrimum untuk proses lebih lanjut. Ketiganya kita kenakan Pasal 158 Jo Pasal 35 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nonor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara,” tutupnya.fwa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *