BAHAYAKAN LALU LINTAS- Dishub Palangka Raya Tertibkan Pedagang Buah Musiman

PALANGKA RAYA – Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya menertibkan pedagang kreatif lapangan (PKL) yang berjualan di badan jalan, khususnya yang beraktivitas di Jalan Tjilik Riwut Km 2 didepan Museum Balangka pada Senin (15/2/2021) pukul 8 malam.

Kepala Dishub Kota Palangka Raya, Alman Pakpahan bersama Kabid Keselamatan dan Tim Unit Reaksi Cepat (Tim 12) melakukan penertiban terhadap lapak pedagang buah durian musiman baik yang memasang tenda ataupun menggunakan pickup di lokasi tersebut.

Kepada Tabengan Alman mengatakan, penggunaan bahu jalan untuk berjualan yang digunakan PKL sudah mulai mengganggu kelancaran lalu lintas, sehingga penertiban pun mulai dilakukan secara persuasif. Setelah diberikan imbauan, sosialisasi dan pemahaman, akhirnya para pedagang buah tersebut bersedia meninggalkan lokasi itu.

“Penertiban tersebut dilakukan untuk mewujudkan kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan bagi pengguna jalan di Kota Palangka Raya. Karena itu, PKL diimbau untuk tidak melakukan aktivitas berjualan di bahu jalan ini. Penertiban ini masih kita lakukan secara kekeluargaan melalui teguran. Kita minta seluruh PKL untuk mentaatinya, sehingga ke depan, sudah tidak ada lagi PKL yang berjualan di lokasi ini,” ujar Alman.

“Kami juga mengimbau PKL yang menggunakan kendaraan untuk tidak berjualan di tempat-tempat larangan parkir, pemberhentian sementara (halte) dan jalur hijau,” tambahnya.

Alman mengatakan untuk saat ini pihaknya sedang melakukan langkah-langkah persuasif kepada PKL berupa larangan berjualan beberapa titik selain di depan Museum Balanga, salah satunya yakni di kawasan Bundaran Burung Jalan RTA Milono.

“Jika imbauan ini tidak digubris, maka tindakan yang lebih tegas akan dilakukan oleh petugas bersama tim terpadu lainnya di Pemerintah Kota Palangka Raya. Ada aturan dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 274 ayat 1,” sebut Alman.

Ia berharap PKL tidak mengambil hak-hak publik dan tidak mengisi lokasi-lokasi yang difungsikan untuk kebutuhan jalan, trotoar, dan area parkir kendaraan. rgb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *