Hukrim  

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Bentrok Berdarah di Karaoke Nav

  • Tersangka Bernama Roby Masih Dalam Pengejaran

PALANGKA RAYA/Corong Nusantara – Proses penyidikan kasus perkelahian antara dua kelompok pria di Karaoke Nav, Jalan G Obos Palangka Raya, terus bergulir.  Penyidik Satreskrim Polresta Palangka Raya telah menetapkan empat tersangka dalam kasus berdarah tersebut. Keempatnya adalah Widodo alias Iwit, Sony, Robi dan Jack yang kini masih dalam perawatan medis.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri menjelaskan, bentrok berdarah itu bermula saat Sony dan rekan-rekannya mencari hiburan dengan berkaraoke di Nav, Jalan G Obos, selepas mendapat uang fee dari penjualan tanah sebesar Rp10 juta. Di Karaoke Nav, mereka lalu memesan ruangan selama dua jam dan 10 botol minuman keras jenis bir dan anggur putih.

Tak berapa lama, mereka pun menambah waktu ruangan satu jam dan dibayar oleh Sony ke kasir karena bermaksud pulang terlebih dulu. Setibanya di parkiran Karaoke Nav, Sony dihampiri oleh dua pria yang diketahui bernama Robi dan Jack yang saat itu menanyakan berasal dari ruangan mana.

Sony pun menjawab berasal dari ruangan nomor 5 dan sudah membayar ke kasir namun waktu belum habis. Tiba-tiba Sony disenggol oleh Robi dan berujung cekcok mulut dan berakhir dengan pukulan dari Robi yang mengenai wajah Sony. Sony pun membalas dan terjadi perkelahian pertama. Teman-teman Sony yang melihat langsung coba melerai dan membantu Sony.

Roby dan Jack lalu berlari ke arah Jalan Galaksi dan beberapa menit kemudian datang dengan membawa beberapa pria lainnya dengan bersenjatakan senjata tajam jenis Mandau dan batang besi. Bentrok berdarah pun tak terhindarkan.  “Dalam kejadian ini semua kita tetapkan sebagai tersangka karena kedua kelompok saling lapor. Tidak ada yang menjadi korban. Sementara ada empat tersangka yang kita tetapkan, satu tersangka atas nama Robi masih dalam pengejaran,” ungkapnya didampingi Wakapolresta AKBP Andiyatna dan Kasat Reskrim Kompol Todoan Agung Gultom, Senin (15/2/2021).

Saat ini, lanjut Jaladri, tersangka atas nama Jack masih menjalani perawatan medis di rumah sakit akibat pukulan benda tumpul. Proses pencarian dan pemeriksaan pelaku lainnya masih dilakukan. “Mereka kita kenakan Pasal 170 KUHpidana tentang Tindakan bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang lain,” tegasnya.  fwa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *