PALANGKA RAYA/Corong Nusantara – Resah akan tindak penyerobotan lahan yang dilakukan sejumlah oknum masyarakat, sekelompok pemilik lahan di Jalan Menteng XII, Komplek Menteng Baru, Kecamatan Jekan Raya, melapor ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng, Senin (8/2/2021) pagi.
Pelaporan dugaan penyerobotan lahan seluas 12 hektar tersebut diakibatkan sejumlah pemilik lahan diancam untuk tidak boleh beraktivitas untuk membersihkan lahan mereka. Pemilik diancam oleh sejumlah pria menggunakan senjata tajam dan kerap dipengaruhi minuman keras.
Rulanto, salah satu pemilik lahan mengungkapkan, jika lahan seluas 12 hektar tersebut merupakan hasil garapan sejak 1980 oleh kelompok yang diketuai almarhum Haryono dan rekan-rekan yang dibagi menjadi beberapa kavling lahan.
Karena banyaknya kelompok lahan masyarakat pada masa itu, Wali Kota Palangka Raya terdahulu, Nahson Taway menunjuk Ucin U Rabing sebagai koordinator perpanjangan tangan kelompok masyarakat untuk berurusan ke pemerintah daerah. Penunjukkan koordinator dimaksudkan agar semua pengurusan SK Penunjukan Lahan dan pembuatan tata ruang bisa satu pintu karena dulunya kelompok masyarakat berjumlah 65 kelompok.
Kemudian pada 2010 lalu, Haryono selaku ketua kelompok meninggal dunia, besertanya telah turut dibuat gambar tata ruang lahan tersebut. Aksi klaim sepihak dan penyerobotan baru terjadi pada 2017 oleh sekelompok orang yang diduga mengaku sebagai anak dan cucu dari Ucin U Rabing.
“Mereka ini mengaku sebagai pemilik lahan berdasarkan SK milik Ucin U Rabing. Padahal, beliau itu hanya sebagai koordinator, perpanjangan tangan kelompok untuk pengurusan ke pemda,” tuturnya didampingi Asrani yang juga pemilik lahan.
Dalam lahan seluas 12 hektar tersebut, lanjutnya, terdapat hampir 80 orang pemilik lahan yang memiliki legalitas lahan berupa SKT, Tata Ruang dan SK Penunjukkan. Selama beberapa tahun tidak ada kendala, namun baru ini diganggu dengan cara diancam.
“Laporan ini kami lakukan karena keberatan dan terganggu akan aktivitas intimidasi dan ancaman yang telah dilakukan. Laporan juga dimaksudkan guna menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Karena pemilik lahan sudah mulai hilang kesabaran dan ditakutkan akan mengambil tindakan sendiri,” tuturnya. fwa