Hukrim  

Dua Pengedar Sabu dan Pemilik Senpi Rakitan Diciduk 

PALANGKA RAYA/Corong Nusantara – Penangkapan terhadap pengedar narkoba jenis sabu dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda di wilayah Kalimantan Tengah.

Armidi alias Oteng (34) menjadi tersangka pertama yang ditangkap petugas. Tersangka diciduk di bantaran sungai Desa Tumbang Empas, Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas, pada Kamis (28/1/2021) sekitar 21.00 WIB.

Dari penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan empat paket sabu seberat 58,67 gram. Pengembangan kembali dilakukan dengan menggeledah lanting milik tersangka yang berjarak 200 meter dari lokasi penangkapan.

Di sana, petugas menemukan seorang pria yang diketahui bernama Heri, adik dari tersangka. Saat diperiksa, petugas menemukan sepucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta dua butir peluru.

Keduanya lalu diangkut petugas ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalteng guna pengembangan lebih lanjut.

Direktur Resnarkoba, Kombes Pol Nono Wardoyo, mengatakan dari hasil pemeriksaan diketahui jika sabu tersebut diperoleh tersangka Armidi dari seseorang pria berinisial A yang ada di Kota Palangka Raya. Tersangka membeli sabu seberat 60 gram seharga Rp70 juta dan baru dibayar sebesar Rp40 juta dan akan dilunasi satu minggu kemudian.

“Untuk adiknya, yakni Heri, kita serahkan proses hukum ke Ditreskrimum Polda Kalteng. Untuk tersangka kita kenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman maksimal hukuman mati,” tegasnya didampingi Kabid Humas, Kombes Pol K Eko Saputro, Selasa (2/1/2021).

Penangkapan selanjutnya dilakukan terhadap Zulkifli (41) di rumahnya Jalan Rindang Banua, Gang Sewarga, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Selasa (2/1/2021) pukul 02.00 WIB.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 21 paket sabu dengan berat 7,60 gram, timbangan digital dan uang tunai Rp200 ribu.

“Untuk tersangka Zulkifli ini sudah melakukan dua kali dimana sabu didapat dari Mr X. Sabu akan diedarkan di wilayah Puntun, Komplek Rindang Banua,” tuturnya. fwa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *